Dede Yusuf Protes Heryawan Soal Mutasi Pejabat

Reporter

Editor

Selasa, 1 Mei 2012 21:07 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf (kiri) mendampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menaiki delman saat kunjungan kerjanya di Sariwangi, Kabupaten Bandung Barat. Selasa (1/5). TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Bandung -Nota Dinas Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf soal proses rotasi dan mutasi pejabat di pemerintahan provinsi Jawa Barat pada Gubernur Ahmad Heryawan dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Protokol dan Umum, Sekretariat Daerah Jawa Barat Ruddy Gandakusumah.

Menurut Ruddy, gubernur sudah menanggapi nota itu dengan meneruskannya pada Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat. “Gak ada salahnya masukan itu,” kata dia. “(Gubernur) menganggap itu bagian dari fungsi pengawasan yang di emban dan dimiliki oleh Wagub.”

Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansah mengaku, sudah mengantungi salinan nota dinas yang diteken Dede Yusuf itu. Menurut dia, nota dinas yang diteken Dede itu tentang pengangkatan para pejabat PNS di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat. ”Saya lihat memang ada semacam keluhan bahwa beliau (Wakil Gubernur) tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan akhir, tapi bahasanya memang sangat halus,” kata dia.

Dia menjelaskan, ada 5 butir substansi surat itu. Pada butir empat, Dede mengeluhkan soal Surat Keputusan mengenai mutasi, rotasi, dan promosi pejabat itu seringkali tidak diparaf oleh dirinya. “Seharusnya SK itu diparaf oleh Sekda dan Wagub, ” kata Deden.

Butir selanjutnya dalam nota itu menyebutkan agar hasil rapat yang dirumuskan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat menjadi rujukan gubernur dalam memutuskan rotasi, mutasi, dan promosi pegawai. Tapi, pada butir terakhir nota itu, Dede mengakui kewenangan soal itu ada pada gubernur. “Lima, mengakui ini kewenangan gubernur, jadi saya (wagub) hanya memberikan masukan dan informasi saja, demikian ditandatangani,” kata Deden.

Sementara butir sisanya dalam nota itu, Dede memberi saran agar pemindahan pejabat itu setelah melewati waktu minimal 1-1,5 tahun, sebab ada pejabat yang baru menempati posisinya 2-3 bulan lalu dipindah. Butir lainnya, Dede menyarankan agar diterapkan Merrit System atau urutan kepangkatan dalam rotasi, mutasi, dan promosi pejabat.

Soal nota dinas itu, politisi PDI Perjuangan itu menilai, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh gubernur. Dia beralasan, aturan perundang-undangan yang ada saat ini mengatur kewenangan ini ada di tangan kepala daerah.

”Persepsi saya, ini masih dalam ranah eksekutif, kewenangan ini memang kewenangan gubernur, kalau proses itu tidak dilalui secara normatif, itu kan internal mereka,” kata Deden ”Saya melihat belum ada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang signifikan.”

Dia mencontohkan, sistem kepegaiawan yang dianut pemerintah saat ini adalah sistem terbuka. ”Walaupun dia memang Golongan rendah, tapi memiliki prestasi bisa diangkat (menduduki jabatan tertentu),” kata Deden.

Deden mengatakan, protes semacam itu tidak akan jadi masalah lagi jika DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan baru itu jelas mengenai kewenangan soal pengangkatan pegawai ada di tangan Sekretaris Daerah, tidak lagi di tangan gubernur, untuk meminimalisir nuansa politis dalam pergeseran pejabat di pemerintahan daerah. ”Ini akan selesai kalau rancanagan undang-undang itu sudah ketuk palu,” kata Deden.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Pemkot Gorontalo Serahkan Nota Pengantar LKPJ 2020

19 April 2021

Pemkot Gorontalo Serahkan Nota Pengantar LKPJ 2020

Walikota Gorontalo, Marten Taha mengatakan, LKPJ yang disampaikan merupakan kemajuan laporan atas kinerja pembangunan yang dilaksanakan selama satu tahun.

Baca Selengkapnya

Dana Kas Mengendap Rp 261 T, Kemenkeu Siapkan Sanksi ke Pemda

29 November 2019

Dana Kas Mengendap Rp 261 T, Kemenkeu Siapkan Sanksi ke Pemda

Pemerintah akan memberikan sanksi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang terbukti mengendapkan anggaran di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Akan Gunakan Jurus Ini Setelah LKPJ Ditolak DPRD

20 Juli 2018

Anies Baswedan Akan Gunakan Jurus Ini Setelah LKPJ Ditolak DPRD

Anies Baswedan mengklaim pengelolaan anggaran 2017 lebih baik dari tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Pertanggungjawaban, Djarot: Pejabat DKI Lanjuti Pemeriksaan BPK

12 Juli 2017

Pertanggungjawaban, Djarot: Pejabat DKI Lanjuti Pemeriksaan BPK

Djarot meminta kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan aparatur Pemerintah DKI Jakarta agar menindaklanjuti pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

BPK Beri Opini WDP untuk Laporan Keuangan DKI Jakarta  

31 Mei 2017

BPK Beri Opini WDP untuk Laporan Keuangan DKI Jakarta  

Opini wajar dengan pengecualian diperoleh DKI sejak kepemimpinan Joko Widodo dan diteruskan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Selengkapnya

Bupati Cianjur Kecewa Dibilang Ada Pengecualian

7 Juni 2013

Bupati Cianjur Kecewa Dibilang Ada Pengecualian

Menurut Tjetjep, diperolehnya predikat WDP (wajar dengan pengecualian) lantaran terdapat kekurangan dalam laporan
keuangan.

Baca Selengkapnya

Atut Absen di Sidang LPJ Gubernur Banten

29 April 2013

Atut Absen di Sidang LPJ Gubernur Banten

Laporan pertanggungjawaban itu mengungkapkan banyak target pemerintah Provinsi Banten tidak tercapai.

Baca Selengkapnya

Hendak Melantik, Bupati Cirebon Jatuh Sakit  

28 November 2012

Hendak Melantik, Bupati Cirebon Jatuh Sakit  

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Waled, Suwanta, datang tergesa-gesa dengan membawa tabung oksigen kecil.

Baca Selengkapnya

Bupati Luwu Akan Dimintai Keterangan Hari Ini

3 September 2012

Bupati Luwu Akan Dimintai Keterangan Hari Ini

Kasus ini berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat ke Menteri Pemberdayaan Apatur Negara.

Baca Selengkapnya

Pelantikan Plt Gubernur Bengkulu Ditunda  

15 Mei 2012

Pelantikan Plt Gubernur Bengkulu Ditunda  

Anggaran yang sudah dikeluarkan untuk acara pelantikan Rp 200 juta. Katering yang telanjur dipesan akhirnya disumbangkan ke panti asuhan.

Baca Selengkapnya