TEMPO.CO, Yogyakarta - Elemen jurnalis dan pekerja media di Daerah Istimewa Yogyakarta yang turut turun ke jalan dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional menuntut upah minimum bagi jurnalis sebesar Rp 3,8 juta.
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana, menuturkan tuntutan upah layak bagi jurnalis tersebut didasarkan survei sejak 23-29 April dengan melibatkan 10 jurnalis dari media cetak, TV, radio, dan media online di Yogyakarta.
Survei tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kebutuhan hidup layak bagi jurnalis dalam satu bulan berdasarkan harga barang di toko atau pasar. Dari hasil survei yang dilakukan diketahui bahwa angka kebutuhan riil jurnalis DIY selama satu bulan di tahun 2012 ini adalah Rp 3.860.070 atau naik 26 persen dari upah layak jurnalis tahun 2012 sebesar Rp 3.147.980.
"Upah layak jurnalis mempunyai benang merah dalam upaya membangun profesionalitas jurnalis,” kata Pito di Yogyakarta, 1 Mei 2012. Dia menyebut, rendahnya upah layak jurnalis membawa konsekuensi terhadap kualitas berita yang dihasilkan. “Akibatnya, banyak jurnalis memilih jalur pragmatis dalam mencari dan meliput berita," kata koresponden Tempo DI Yogyakarta-Jawa Tengah itu.
Besaran upah layak jurnalis, kata dia, juga sangat jauh berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2012 sebesar Rp 892.660. Berdasarkan survei yang dilakukan, masih ditemukan perusahaan media di Yogyakarta yang memberi upah jurnalis di bawah UMP. "Persoalan yang lebih mengkhawatirkan dalam isu ketenagakarjaan di dunia media terjadi pada kontributor/koresponden atau stringer, terutama saat booming media online seperti saat ini,” kata dia.
Kondisi itu mendorong banyak media mapan, terlebih media baru, yang cenderung memilih mempekerjakan jurnalis kontrak atau dengan kontrak jangka pendek per tahun yang tidak memberikan kejelasan status.
Dalam momentum Hari Buruh Internasional kali ini, para jurnalis di Yogyakarta serentak menuntut pemberian upah layak bagi jurnalis, termasuk memberlakukan asuransi kesehatan, cuti hamil dan menyusui, serta memberikan kepastian dalam bekerja dengan kontrak yang jelas. "Kami juga menuntut perusahaan media memberikan hak dasar jurnalis lepas seperti koresponden/ kontributor/stringer berupa kontrak kerja, honor basis, dan asuransi kesehatan,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Berita terkait
7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat
1 hari lalu
Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya
59 hari lalu
Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights
59 hari lalu
Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.
Baca SelengkapnyaEkonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers
23 Februari 2024
Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media
22 Februari 2024
Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca SelengkapnyaJokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?
22 Februari 2024
Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?
Baca SelengkapnyaAMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
21 Februari 2024
Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?
21 Februari 2024
AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.
Baca SelengkapnyaMedia Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi
21 Februari 2024
Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.
Baca Selengkapnya