Jurnalis Yogya Tuntut Upah Minimum Rp 3,8 juta

Reporter

Editor

Selasa, 1 Mei 2012 15:53 WIB

TEMPO/Elik Susanto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Elemen jurnalis dan pekerja media di Daerah Istimewa Yogyakarta yang turut turun ke jalan dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional menuntut upah minimum bagi jurnalis sebesar Rp 3,8 juta.

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana, menuturkan tuntutan upah layak bagi jurnalis tersebut didasarkan survei sejak 23-29 April dengan melibatkan 10 jurnalis dari media cetak, TV, radio, dan media online di Yogyakarta.

Survei tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kebutuhan hidup layak bagi jurnalis dalam satu bulan berdasarkan harga barang di toko atau pasar. Dari hasil survei yang dilakukan diketahui bahwa angka kebutuhan riil jurnalis DIY selama satu bulan di tahun 2012 ini adalah Rp 3.860.070 atau naik 26 persen dari upah layak jurnalis tahun 2012 sebesar Rp 3.147.980.

"Upah layak jurnalis mempunyai benang merah dalam upaya membangun profesionalitas jurnalis,” kata Pito di Yogyakarta, 1 Mei 2012. Dia menyebut, rendahnya upah layak jurnalis membawa konsekuensi terhadap kualitas berita yang dihasilkan. “Akibatnya, banyak jurnalis memilih jalur pragmatis dalam mencari dan meliput berita," kata koresponden Tempo DI Yogyakarta-Jawa Tengah itu.

Besaran upah layak jurnalis, kata dia, juga sangat jauh berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2012 sebesar Rp 892.660. Berdasarkan survei yang dilakukan, masih ditemukan perusahaan media di Yogyakarta yang memberi upah jurnalis di bawah UMP. "Persoalan yang lebih mengkhawatirkan dalam isu ketenagakarjaan di dunia media terjadi pada kontributor/koresponden atau stringer, terutama saat booming media online seperti saat ini,” kata dia.

Kondisi itu mendorong banyak media mapan, terlebih media baru, yang cenderung memilih mempekerjakan jurnalis kontrak atau dengan kontrak jangka pendek per tahun yang tidak memberikan kejelasan status.

Dalam momentum Hari Buruh Internasional kali ini, para jurnalis di Yogyakarta serentak menuntut pemberian upah layak bagi jurnalis, termasuk memberlakukan asuransi kesehatan, cuti hamil dan menyusui, serta memberikan kepastian dalam bekerja dengan kontrak yang jelas. "Kami juga menuntut perusahaan media memberikan hak dasar jurnalis lepas seperti koresponden/ kontributor/stringer berupa kontrak kerja, honor basis, dan asuransi kesehatan,” kata dia.

PRIBADI WICAKSONO



Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

1 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

59 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

59 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya