Terdakwa Kasus suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Deputi Senior BI, Nunun Nurbaeti usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (27/04). TEMPO/Seto Wardhana. 20120427.
TEMPO.CO, Jakarta -- Terdakwa kasus suap Cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie, akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, 30 April 2012.
"Saya akan membacakan pleidoi pribadi, sedikit saja. Karena saya orang bodoh dan tidak mengerti hukum, nanti penasihat hukum saya juga akan membacakan pleidoi," kata Nunun saat tiba di pengadilan.
Mengenakan blus dan kerudung putih serta rok oranye cerah, Nunun tampak tidak seceria biasanya. Namun ia mengklaim kondisi kesehatannya prima.
Nunun didakwa membagikan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Cek itu dibagikan setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.
Dalam persidangan, Miranda membantah cek Bank Internasional Indonesia itu dibeli olehnya. Ia mengklaim pernah meminta bantuan kepada Nunun sebelum ujian di Senayan, namun sebatas dukungan doa. Miranda juga membantah tahu sponsor di balik kemenangannya.