Departemen Kehakiman Bantah Biarkan Manuputty Kabur
Reporter
Editor
Kamis, 26 Februari 2004 13:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Kehakiman dan HAM RI cq Direktorat Jenderal Imigrasi membantah telah membiarkan gembong Republik Maluku Selatan (RMS), Alexander Hermanus Manuputty, melarikan diri ke Amerika Serikat. Bantahan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Departemen Kehakiman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2), menjawab gugatan Komite Penyelamat Maluku (KPM) dalam sidang sebelumnya.Dalam gugatannya, Ketua KPM, M Faisal Salampessy dan Sekertaris Umum KPM, Abdul Kadir Assegaf menilai Departemen Kehakiman membiarkan Manuputty melarikan diri ke Amerika Serikat. Hal itu, menurut KPM, menunjukan bahwa Departemen Kehakiman cq Ditjen Imigrasi tidak melaksanakan UU Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian secara maksimal. Melalui tim kuasa hukumnya, Departemen Kehakiman mengaku telah memenuhi permintaan Jaksa Agung untuk mencegah kaburnya Manuputty ke luar negeri dengan memberitahukan kepada para kepala kantor imigrasi di seluruh Indonesia melalui surat Nomor F4-IL.01.02-3.383 tanggal 30 Desember 2002 jo Nomor F4-IL.01.02-3.417 tanggal 24 Desember 2003 mengenai pencegahan ke luar negeri atas nama Alexander Hermanus Manuputty. Namun, dalam pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tidak ditemukan adanya data keberangkatan ke luar negeri atas nama Manuputty. "Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa Depkeh HAM cq Ditjen Imigrasi tidak pernah melakukan tindakan pembiaran dalam kaitan dengan lolosnya Alexander ke luar wilayah RI," ujar Muhammad Indra, Kuasa Hukum Departemen Kehakiman.Oleh karena itu, Departemen Kehakiman menilai bahwa gugatan KPM yang menuntut Depkeh HAM membayar ganti rugi senilai Rp 10 miliar adalah hal yang tidak masuk akal. "Karena itu kami meminta majelis hakim untuk membatalkan seluruh gugatan," katanya. Siti Masriyah - Tempo News Room
Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya
3 Oktober 2022
Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya
TEMPO.CO--RPKAD atau Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat merupakan nama untuk Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat sebelum menjadi Komando Pasukan Khusus atau Kopassus.