Video Porno DPR, Kominfo Siapkan Ahli Digital Forensik
Reporter
Editor
Jumat, 27 April 2012 05:56 WIB
Ilustrasi: Nita Dian
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Informatika siap membantu Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) jika memerlukan bahan untuk memproses kasus video porno yang diduga mirip anggota DPR.
"Bila diperlukan BK, kami akan menghadirkan saksi ahli digital forensik,"kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot Dewa Broto, Kamis, 26 April 2012.
Menghadirkan ahli digital forensik ini, kata dia, diperlukan untuk membuktikan keabsahan foto dan video-video tersebut. Pola yang sama juga pernah dilakukan BK pada saat menguji kasus yang tak jauh berbeda terjadi pada anggota Dewan periode sebelumnya.
"Dulu kami juga pernah menghadirkan ahli forensik dari ITB,"kata dia. "Tapi sekarang kan belum ada permintaan dari BK DPR,"tambah dia.
Selain menunggu permintaan DPR, Kementerian Informasi telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari tahu siapa aktor pertama yang mengunggah video tersebut. Pihaknya masih melakukan tracing terhadap situs yang disebut-sebut pertama kali menayangkan video itu ke dunia maya.
Gatot memastikan si pengunggah akan kena batunya. Salah satu ganjarannya sesuai dengan isi Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. "Hukuman itu untuk membikin efek jera," ujarnya.
Beberapa hari ini, publik ramai membicarakan beredarnya video porno yang diduga mirip politikus DPR. Wartawan mengetahui video dan foto syur itu dari situs kilikitik.net. Namun, situs itu sudah tidak bisa diakses lagi. Meskipun begitu, foto dan video itu masih beredar di sejumlah jejaring sosial.