TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Aria Bima mengaku tidak terpengaruh dengan tuduhan isu pelaku video porno yang menerpanya. Menurut dia tudingan keterlibatannya dalam video porno mirip anggota DPR itu hanyalah tuduhan tak berdasar.
Menurut Aria, tuduhan asusila yang ditujukan padanya tidak akan menyurutkan niatnya mengusung interpelasi untuk keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. "Interpelasi itu tetap berlanjut, saya tidak akan surut," ujar Aria Bima dalam konferensi pers di Komplek Parlemen Senayan, Rabu, 25 April 2012.
Menurut Aria hingga kini interpelasi terhadap Dahlan masih solid. Sebanyak tiga puluh delapan anggota DPR pengusung interpelasi belum menarik dukungannya. "Jadi biarkan interpelasi berjalan dan diproses kedewanan melalui rapat kerja."
Rencananya, awal masa sidang yang dimulai 13 Mei mendatang, komisi BUMN akan memanggil Dahlan Iskan untuk menjelaskan keputusan nomor 236 tahun 2011 yang berisi pemangkasan birokrasi dalam penunjukan direktur BUMN. Pengusung interpelasi juga akan meminta keterangan dari Dahlan mengenai tiga keputusan menteri pengganti yang dinilai justru memperkuat Kepmen lama.
Mengenai berkurangnya dukungan terhadap interpelasi, Aria mengatakan tidak khawatir. Menurut dia setelah fraksi lain membaca keputusan Dahlan yang baru, dukungan akan kembali menguat. "Tiga Kepmen yang merupakan revisi itu setelah dilihat itu adalah penegasan yang menurut kami bertentangan dengan undang-undang BUMN," ujar dia.
Setelah adanya usul interpelasi dari 38 anggota DPR, pada 13 April lalu Dahlan Iskan mengeluarkan tiga keputusan menteri baru, yaitu Kepmen Nomor 164 Tahun 2012, Kepmen Nomor 165 Tahun 2012, dan Kepmen Nomor 166 Tahun 2012. Menurut Aria tiga keputusan menteri BUMN yang baru diteken itu isinya bukan merevisi atau mencabut Kepmen No. 236/2011 yang dipermasalahkan DPR.
Tiga kepmen baru itu hanya memerinci kepmen yang memicu usul hak interpelasi DPR tersebut, yaitu tentang pendelegasian wewenang Menteri BUMN ke eselon satu di perusahaan BUMN. Kepmen 164 berisi pedoman penetapan kewenangan menteri kepada dewan komisaris dan direksi. Kepmen 165 berisi pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi. Sedangkan Kepmen 166 mengenai penetapan kewenangan menteri kepada pejabat BUMN eselon I.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini
41 hari lalu
Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.
Baca SelengkapnyaFakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan
20 Oktober 2023
Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina
14 September 2023
Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK
14 September 2023
Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.
Baca SelengkapnyaKPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini
14 September 2023
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.
Baca SelengkapnyaEks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini
14 September 2023
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014
Baca SelengkapnyaKawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya
30 September 2022
Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.
Baca SelengkapnyaDPRD Lempar Handuk Putih, Batal Interpelasi Wali Kota Depok soal KDS
6 Agustus 2022
DPRD Kota Depok membatalkan rencana mengajukan hak interpelasi terhadap wali kota soal Kartu Depok Sejahtera (KDS)
Baca SelengkapnyaJakPro Harus Bayar Rp 90 M, Gembong PDIP: DPRD DKI Sudah Minta Kontrak Formula E
20 Juni 2022
Fakta Jakpro kurang bayar Formula E Rp 90 miliar menurut Gembong Warsono hanya diketahui Pemprov DKI dan Jakpro.
Baca SelengkapnyaDewan Tagih Jadwal Sidang Interpelasi Terhadap Wali Kota Depok
17 Juni 2022
Hak interpelasi yang dilancarkan oleh 33 anggota DPRD kepada Wali Kota Depok hingga kini tak jelas kelanjutannya.
Baca Selengkapnya