Perusak Pesantren Syiah Sampang Bebas  

Reporter

Editor

Rabu, 25 April 2012 12:11 WIB

Seorang warga menyaksikan puing rumah yang dibakar massa, di Desa Karang Gayam, Omben, Sampang, Madura, Jatim, Kamis (29/12). ANTARA/Saiful Bahri

TEMPO.CO, Sampang - Pelaku perusakan dan pembakaran kompleks pesantren beraliran Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, ternyata sudah bebas dari tahanan. "Ya dia memang sudah bebas," kata Kepala Pengadilan Negeri Sampang Purnomo Amin Tjahjo kepada Tempo, Rabu 25 April 2012.

Musikrah, 50 tahun, menurut staf humas Pengadilan Syihabuddin, memang sudah bebas sejak 10 April lalu seusai vonis. Saat itu Musikrah divonis 3 bulan 10 hari. "Dengan dikurangi masa penahanan, dia langsung bebas," katanya.

Syihabuddin mengungkapkan vonis ringan itu diberikan karena fakta-fakta yang terungkap di pengadilan menunjukkan Musikrah tidak terbukti melakukan pembakaran pesantren syiah.

Saat pembakaran terjadi 29 Desember 2011 lalu, kata dia, Musikrah alias Pak Adi Putra memang ada di lokasi. Namun saat dia tiba pembakaran sudah terjadi. "Dia hanya membantu merobohkan dinding yang mau roboh, menebang pohon pisang, dan menarik ranting mangga sampai patah. Itu saja yang dilakukannya," ujar Syihab.

Melihat berbagai fakta itulah, ujar dia, dalam memvonis majelis hakim memilih Pasal 170 ayat 1 KUHP ketimbang Pasal 187 KUHP tentang secara terbuka melakukan kekerasan pada barang. "Pasal 170 hakim anggap lebih pas diterapkan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan," katanya.

Sementara itu, mengenai tidak tersentuhnya pelaku pembakaran, Syihabuddin enggan berkomentar banyak. "Kami hanya memproses terdakwa yang diajukan, soal pelaku lain di luar kewenangan kami," ujar dia.

Salah satu pemuka Islam Syiah, Sampang Ustad Iklik Al-milal, sebelumnya mengaku heran kenapa hanya Musikrah yang ditahan polisi. "Padahal ada tujuh orang yang kita laporkan, tapi tidak ditangkap," katanya.

Iklil sendiri mengaku tidak mengenal Musikrah. "Musikrah bukan warga Nangkernang. Padahal pelaku pertama penyerangan warga Nangkernang," ujar dia.

Adapun pemimpin pesantren beraliran Syiah itu, Tajul Muluk, kini tengah diadili di pengadilan yang sama dengan tudingan penodaan agama dan dituntut 6 tahun penjara.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

27 Juni 2019

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

Protes kekerasan atas nama agama digelar di India, setelah gerombolan Hindu melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria Muslim pekan lalu.

Baca Selengkapnya

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

20 Februari 2018

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

Hendardi mengatakan bahwa tujuan dari pihak yang melakukan penyerangan itu, yakni menciptakan instabilitas.

Baca Selengkapnya

Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

26 September 2017

Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

Djarot mengatakan tindakan Joker membubarkan kebaktian Pulogebang tidak mencerminkan Islam yang damai dan penuh rahmat.

Baca Selengkapnya

Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

26 September 2017

Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

Setelah kasus kebaktian Pulogebang terjadi, Forum Komunikasi akan menunjuk perwakilan dari agama dan suku pada setiap blok selaku komunikator.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

26 September 2017

Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

Sukatma pun menerangkan bahwa video rusuh kebaktian Pulogebang yang viral tersebut tidak lengkap .

Baca Selengkapnya

Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

26 September 2017

Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

Tokoh masyarakat telah membuat kesepakatan agar insiden pembubaran kebaktian Pulogebang tidak terulang.

Baca Selengkapnya

Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

25 September 2017

Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

Arist?berpendapat, menjalankan ibadah, termasuk kebaktian?Pulogebang,?adalah hak fundamental yang dilindungi secara universal.

Baca Selengkapnya

Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

25 September 2017

Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

Pria bernama Nasoem Sulaiman alias Joker terekam kamera tengah membubarkan kebaktian Pulogebang

Baca Selengkapnya

Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

Nasoem alias Joker rajin beribadah dan menjadi tokoh masyarakat di rusun. Dia dibawa ke kantor polisi lantaran membuat rusuh kebaktian di Pulo Gebang.

Baca Selengkapnya

Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

Tak sampai 24 jam setelah mengganggu kebaktian di Rumah Susun Pulogebang, Joker dihajar empat orang pria bertubuh tinggi dan besar di rumahnya.

Baca Selengkapnya