Otopsi TKI Korban Pencurian Organ Tunggu Izin Polda
Reporter
Editor
Selasa, 24 April 2012 13:10 WIB
Jenazah Nur Rohman, TKI Malaysia asal Madiun yang mengalami kecelakaan kerja, disemayamkan di rumah duka, Jawa Timur. TEMPO/ISHOMUDDIN
TEMPO.CO, Jakarta- Otopsi ulang tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat yang diduga menjadi korban pencurian organ di Malaysia masih ada kendala. "Kami masih menunggu izin dari Kepolisian Daerah (Polda)," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, saat dihubungi pada Selasa, 24 April 2012.
Menurut Anis, izin otopsi ulang ini sudah dimasukkan keluarga korban pada Polda Nusa Tenggara Barat kemarin. Dia berharap izin itu cepat ditanggapi. "Mudah-mudahan hari ini keluar jadi bisa langsung diotopsi."
Saat ini, kata Anis, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa berjanji akan memerintahkan otopsi ulang ketiga jenazah TKI itu. Ia mendesak agar otopsi ulang dilakukan secepatnya karena tubuh korban telah dimakamkan sejak 6 April lalu. Ia khawatir jenazah telanjur rusak dan membusuk jika tidak segera diotopsi ulang.
Anis juga berharap pemerintah membantu membiayai otopsi tersebut serta mengurus perizinannya dengan lebih cepat. Kepolisian NTB, menurut dia, enggan melakukan otopsi dengan cepat karena masih menunggu perizinan dan koordinasi dengan KBRI dan pemerintah.
Anggota Komisi Tenaga Kerja, Rieke Diah Pitaloka, meminta otopsi tiga TKI mendapat pengawasan ketat. Masyarakat dan keluarga harus dilibatkan sebagai saksi. Meski otopsi ini dinilai terlambat, menurut Rieke, otopsi ini sangat diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian tiga TKI.
Sebelumnya, tiga TKI asal Desa Pancor Kopong, Kecamatan Pringgasela Selatan, Kabupaten Lombok Timur, dan Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia. Ketiga TKI itu diduga menjadi korban perdagangan orang dan penjualan organ tubuh. Ketiga TKI itu adalah Herman asal Desa Pancor Kopong, Abdul Kadir Jaelani asal Desa Pancor, dan Mad Noon asal Desa Pengadangan.