ICW: Terus Gali Kasus Hambalang  

Reporter

Editor

Minggu, 22 April 2012 14:20 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah vonis Nazar 4 tahun 10 bulan penjara dan denda pidana Rp 200 juta subsider 4 bulan, Indonesian Corruption Watch (ICW) mempertanyakan apa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya.

"Vonis Nazar bukan akhir dari segalanya. Sekarang KPK harus memikirkan apa yang selanjutnya perlu dilakukan. Jangan berhenti di tempat," ujar peneliti ICW, Febri Diansyah, ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 21 April 2012.

Febri menyatakan ada beberapa hal yang bisa dilakukan KPK setelah vonis Nazar. Hal pertama yang menurut Febri bisa dilakukan adalah melakukan banding.

Menurut Febri, jangan sampai KPK tidak melakukan banding. Sebab, kata dia, vonis untuk Nazar tergolong ringan, hanya 4 tahun 10 bulan karena majelis hakim menggunakan pasal gratifikasi. Padahal, ujar Febri, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut 7 tahun penjara.

"Meski Nazar tidak terima, sesungguhnya dia pantas dihukum lebih lama. Pasal 12b dalam UU Tindak Pidana Korupsi kan punya hukuman maksimal 20 tahun," ujar Febri.

Selain memperjuangkan banding, Febri menyarankan KPK untuk terus menggali lagi sisi pemenangan proyek Wisma Atlet Jakabaring dan Hambalang. Ia mengatakan pertimbangan hakim dalam vonis Nazar, yang mengikutsertakan pertemuan Nazar beserta sejumlah politikus Komisi X DPR dan pejabat Kemenpora, sudah sewajarnya hal itu digali lebih lanjut.

"Dari isi pertimbangan itu saja, sudah jelas KPK harus segera memeriksa Angie karena dia terlibat. Tapi, semua tahu, Angie hingga sekarang belum diperiksa-periksa," kata Febri.

Ia juga menyarankan KPK untuk tidak bergantung pada pasal gratifikasi saja ketika mengusut kasus korupsi. Pasal tersebut, ujar dia, terlalu lemah. "KPK juga harus mencoba mengusut kasus korupsi di level korporasi juga, jangan di level personal," ujar Febri.

Majelis hakim mengatakan Nazar bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet berbiaya Rp 191 miliar itu. Nazar divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 4 tahun 10 bulan, denda Rp 200 juta, atau diganti kurungan 4 bulan. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Nazar disebut terbukti telah menerima uang dari PT Duta Graha Indah, rekanan proyek Wisma Atlet, sebesar Rp 4,67 miliar. Uang itu diberikan oleh Muhammad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha, kepada dua staf keuangan Grup Permai, perusahaan milik Nazar, Yulianis dan Oktarina Furi. Uang itu lalu disimpan di dalam brankas anak perusahaan Grup Permai, PT Anak Negeri.

Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap Wafid, Rosa, dan Idris di kantor Kemenpora pada 21 April 2011 lalu. KPK juga menyita uang Rp 3,2 miliar di ruangan Wafid. Uang ini yang disebut hakim sebagai suap kepada Wafid yang diberikan Rosa dan Idris agar mendapatkan proyek Wisma Atlet. Mereka bertiga dipidana bersalah.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya