TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menyayangkan putusan hakim yang tidak memerintahkan Muhammad Nazaruddin membayar uang pengganti. Padahal, dalam pertimbangan vonis, hakim menyatakan Nazar terbukti menerima komisi Rp 4,6 miliar dari proyek Wisma Atlet Jakabaring. “Tak wajar jika Nazar tidak dibebani uang pengganti,” ujarnya saat dihubungi, Jumat 20 April 2012.
Menurut Yenti, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur kewajiban terdakwa membayar uang pengganti jika hakim menyatakannya terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Karena itu, putusan hakim yang tidak membebani Nazar dengan uang pengganti dinilai menyalahi rumusan UU.
Keputusan hakim tidak membebankan uang pengganti, disebut Yenti pernah terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua tahun lalu. Setelah ditelusuri, hakim kasus tersebut ternyata lupa memasukkannya dalam amar putusan. “Ternyata sekarang terulang lagi. Kasusnya besar pula,” ujarnya.
Dalam sidang hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nazaruddin dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi. Ia dihukum penjara empat tahun sepuluh bulan, dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Hakim menilai Nazar sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat terbukti menerima pemberian dari PT Duta Graha Indah.
Pasal yang digunakan hakim sebagai pertimbangan putusan berbeda dengan jaksa. Hakim menilai Nazar terbukti melanggar pasal gratifikasi, sedangkan jaksa menilai Nazar terbukti melanggar pasal suap. Hakim beralasan, saat perkara terjadi Nazar berstatus anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Adapun proyek Wisma Atlet anggarannya dibahas di Komisi Olahraga.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya