TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menghukum Muhammad Nazaruddin penjara empat tahun 10 bulan. Tak terima divonis bersalah, terdakwa kasus suap Wisma Atlet itu marah-marah. "Jelas saya tidak terima dengan hasil sidang. Ini rekayasa," ujar Nazaruddin setelah sidang pembacaan vonis kasusnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 April 2012.
Dengan nada tinggi, Nazaruddin mengatakan ia dijebak dalam kasus tersebut. Ia mengatakan tetap akan mengungkap kebenaran kasus yang menjeratnya. "Dan, janji ini saya pertanggungjawabkan hingga akhirat nanti," ujarnya tetap dengan nada keras.
Nazaruddin mempertanyakan kenapa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng tidak dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, kata dia, kasus tersebut melibatkan Menteri Andi bersama Sekretaris Menteri Wafid Muharram.
"Ketika Wafid ditangkap, dia lagi bawa uang. Uang itu bukan buat Wisma Atlet, tapi buat uang reses anggota DPR. Kenapa Andi nggak ikut diusut?" ujar Nazar lagi. Menurut Nazar, Andi mengetahui pemberian uang tersebut.
Nazaruddin juga menyinggung Angelina Sondakh, bekas koleganya di Demokrat. Menurut dia, KPK sangat lamban mengusut anggota Komisi Olahraga itu. Dalam persidangan Nazaruddin, Angelina berkali-kali disebut menerima suap Wisma Atlet.
Di pengadilan hari ini Nazar dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun 10 bulan. Hakim menganggap Nazar ikut menerima suap Wisma Atlet sebesar Rp 4,3 miliar. Selain dihukum penjara, ia didenda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Nazar menyatakan masih pikir-pikir. Ia meminta waktu tujuh hari untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya sebelum memutuskan banding.
ISTMAN MP
Bacar juga:
Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya