Kronologi Kasus Siti Fadilah Versi Yusril

Reporter

Editor

Kamis, 19 April 2012 20:15 WIB

Mantan Menkes, Siti F. Supari usai diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung 2006 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11). Dia sebagai saksi tersangka mantan sekmenkokesra, Soetedjo Juwono. TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta- Tim kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan kronologi kasus yang menjerat kliennya terkait kasus kebijakan mengenai alat kesehatan.

Menurut Yusril, berdasarkan hasil yang dia pelajari, kasus tersebut berawal saat terjadi banjir bandang di Kuta Cane, Aceh pada tahun 2005 lalu. Saat itu, ada sekitar 22 orang meninggal, 300 orang harus dirawat di Rumah Sakit, dan sekitar 3000 orang terpaksa mengungsi. Karena takut terjadi wabah, maka diperlukan langkah darurat untuk mengatasi keadaan tersebut.

Karena RS di Kuta Cane tidak mempunyai perlengkapan standar minimal yang diperlukan dan tidak tersedianya obat-obatan yang memadai, Kepala Pusat Penanggulangan Bencana Departemen Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal, waktu itu melalui surat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menyetujui penunjukan langsung untuk pengadaan peralatan kesehatan dan obat-obatan untuk mengatasi korban banjir.

Setelah menerima surat tersebut, Yusril melanjutkan, Siti kemudian meminta kepada Sekjen agar Kepala Biro Keuangan menelaah apakah bisa dilakukan penunjukan langsung atau tidak. Siti lalu mendapatkan rekomendasi bahwa berdasarkan Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003, bisa dilakukan penunjukan langsung.

"Jadi, beliau menjawab surat dari Sekjen itu dengan mengatakan bahwa penunjukan langsung untuk kasus ini dapat dipertimbangkan dan pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yusril.

Menurut Yusril, tugas Menteri sebagai penanggung jawab tertinggi di Departemen hanya sebagai pembuat kebijakan serta pengambil keputusan. Menteri, kata Yusril, bukanlah kuasa pengguna anggaran, melainkan hanya sebagai pengguna anggaran. Berdasarkan UU Keuangan Negara, kewenangan tersebut dilimpahkan kepada kuasa anggaran sehingga menteri tidak terlibat hal teknis.

"Saya ingin mengoreksi yang dikatakan pak Sutarman sebagai Kabareskrim bahwa ibu Siti adalah kuasa pengguna anggaran. Urusan teknis seperti pengeluaran uang, menandatangani cek, itu diserahkan kepada Sekjen kementerian kemudian kepada unit eselon satu terkait. Dia hanya menyetujui ada penunjukan langsung, bahwa siapa yang melakukan penunjukan, itu kan ada pada eselon dua," katanya.

Yusril melanjutkan, persoalan berapa biaya yang dibutuhkan terkait hal tersebut, itu ditentukan oleh kuasa pengguna anggaran sesuai alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara. "Jika kemudian dalam realisasinya terjadi penyimpangan, misal pelaksanaan teknis membeli barang yang tidak diperlukan atau membeli obat melebihi dari yang dibutuhkan, sampai tingkat mana pertanggung jawaban itu harus dibebankan" katanya.

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM ini, jika dibatasi terkait apa yang disangkakan oleh Mabes Polri, kasus tersebut berkaitan dengan UU Korupsi yang dikaitkan dengan pasal 55 ayat 1 dari KUHP tentang delik penyertaan. "Jadi, mungkin anak buah beliau melakukan tindak pidana korupsi, lantas beliau dianggap turut serta melakukan. Intinya begitu," katanya.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita terkait

Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

21 Februari 2021

Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

Jokowi menyebut jumlah testing harian di Indonesia sudah memenuhi standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Nazaruddin Setor Duit Alkes Udayana ke Anggota DPR

9 Agustus 2017

Saksi Sebut Nazaruddin Setor Duit Alkes Udayana ke Anggota DPR

Di sidang korupsi alkes Universitas Udayana, Mindo Rosalina mengungkapkan Nazaruddin telah menyetorkan uang ke semua anggota Banggar dan Komisi X DPR.

Baca Selengkapnya

Curhat Siti Fadilah Supari setelah Divonis 4 Tahun Bui

17 Juni 2017

Curhat Siti Fadilah Supari setelah Divonis 4 Tahun Bui

Siti Fadilah Supari mempertimbangkan tidak mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi alkes.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK: Aliran Dana ke Amien Rais Entry Point Perkara Lain  

16 Juni 2017

Jaksa KPK: Aliran Dana ke Amien Rais Entry Point Perkara Lain  

Jaksa penuntut umum KPK mengatakan soal uang yang mengalir ke Amien Rais, KPK dapat melakukan pendalaman di luar perkara Siti Fadilah Supari.

Baca Selengkapnya

Hakim: Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Siti Fadilah Supari

16 Juni 2017

Hakim: Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Siti Fadilah Supari

Majelis hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, uang Rp 600 juta ke Amien Rais tidak relevan dengan perkara ini

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara  

16 Juni 2017

Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara  

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Baca Selengkapnya

Hadapi Pledoi Siti Fadilah Supari, KPK: Kami Punya Semua Bukti

8 Juni 2017

Hadapi Pledoi Siti Fadilah Supari, KPK: Kami Punya Semua Bukti

KPK berkukuh memiliki semua bukti Siti Fadilah Supari bersalah dan merugikan negara Rp 6,1 miliar dari proyek alat kesehatan senilai Rp 13 miliar.

Baca Selengkapnya

Dugaan Dana Alkes ke Amien Rais, KPK Tunggu Putusan Pengadilan

8 Juni 2017

Dugaan Dana Alkes ke Amien Rais, KPK Tunggu Putusan Pengadilan

KPK belum akan mengambil langkah hukum terkait adanya dugaan keuntungan proyek alkes ke Amien Rais, karena proses pengadilan masih berlangsung.

Baca Selengkapnya

Usai Baca Pledoi, Siti Fadilah Sebut Ada Dokumen yang Digelapkan  

8 Juni 2017

Usai Baca Pledoi, Siti Fadilah Sebut Ada Dokumen yang Digelapkan  

Siti Fadilah Supari menuding ada yang sengaja menyembunyikan dan menggelapkan barang bukti dokumen verbal.

Baca Selengkapnya

Soal Aliran Duit ke PAN, Begini Pengakuan Siti Fadilah Supari

8 Juni 2017

Soal Aliran Duit ke PAN, Begini Pengakuan Siti Fadilah Supari

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menjelaskan aliran dana proyek pengadaan alat kesehatan ke PAN.

Baca Selengkapnya