Surat Penghentian Agusrin Belum Sampai Bengkulu  

Reporter

Editor

Rabu, 18 April 2012 13:32 WIB

Agusrin Najamuddin. TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO.CO, Bengkulu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu meminta Kementerian Dalam Negeri segera mengirimkan Surat Keputusan Pemberhentian Agusrin M. Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu.

Presiden sudah meneken surat tanggal 12 April 2012 yang berisi penghentian politikus Demokrat itu karena divonis dalam kasus korupsi empat tahun bui. "Jika surat itu sudah kami terima, Dewan akan menggelar rapat paripurna untuk menghentikan dan menunjuk penggantinya," kata Komisi I Patrolazi, Selasa, 18 April 2012.

Ia hanya berharap Kemendagri tidak menahan terlalu lama surat tersebut karena sudah terlalu lama Bengkulu tidak memiliki kepala darah defenitif. Selain itu, kondisi tersebut mengakibatkan ada beberapa tugas pemerintah menjadi sedikit terhambat karena keterbatasan wewenang dari pelaksana tugas (Plt) gubernur.

Ia juga menilai segela urusan yang berkaitan dengan kasus hukum Agusrin selama ini berjalan lamban. Mulai dari persidangan hingga akhirnya divonis Mahkamah Agung selama empat tahun penjara.

Sementara itu Sekda Pemerintah Provinsi Bengkulu Asnawi A Lamat mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut. "Kami hanya menunggu, hingga saat ini belum ada surat dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Mengenai mekanisme selanjutnya setelah surat tersebut diterima, menurut Asnawi, akan dilakukan pengangkatan gubernur defenetif sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya