Hakim Minta Blokir Harta Herman Felani Dibuka

Reporter

Editor

Selasa, 17 April 2012 18:00 WIB

Terdakwa Herman Felani ketika menjalani persidangan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/4). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum agar membuka blokir terhadap harta Herman Felani. Harta Herman sempat diblokir saat aktor kawakan tahun 1980-an itu terjerat kasus korupsi pengadaan filler atau iklan layanan hukum di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Harta yang akan dikembalikan ke Herman adalah tanah seluas 85 meter persegi di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, tanah di Jalan Depsos Dharma, Bintaro, Pesanggrahan, seluas 402 meter persegi, rekening tabungan di Bank Mandiri atas nama istri Herman, Mutia Datau, dan rekening di Bank Central Asia atas nama Herman Felani.

"Terhadap harta itu, agar dikembalikan pada status semula, segera setelah putusan dibacakan," ujar Ketua Majelis Hakim Tatik Hadiyanti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 17 April 2012.

Dalam sidang, Herman diganjar hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer yang diatur Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Herman juga dihukum denda Rp 1,343 miliar. Duit itu harus dibayar Herman paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita. Namun, jika harta dan bendanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara satu tahun.

Jaksa menyatakan Herman terbukti melakukan korupsi pengadaan filler hukum pada Sekretariat Daerah DKI yang bersumber dari anggaran tahun 2007. Herman juga dinyatakan melakukan korupsi dalam pengadaan pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana di BPLHD yang bersumber anggaran tahun 2007 serta pengadaan produksi dan penayangan iklan layanan masyarakat soal urbanisasi di Dinas Kependudukan DKI yang bersumber anggaran tahun 2007.

Dari ketiga proyek itu Herman disebut memperkaya diri sendiri Rp 3,82 miliar. Namun karena sebagian duit sudah dikembalikan Herman ke negara, ia dinyatakan memperkaya diri sendiri Rp 1,34 miliar. "Unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi," kata hakim anggota Pangeran Napitupulu.

ISMA SAVITRI


Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya