Ketua FPI Yogya Divonis Tiga Bulan Tanpa Ditahan  

Reporter

Editor

Selasa, 17 April 2012 16:49 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Wilayah Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Bambang Teddy, dijatuhi vonis bersyarat tiga bulan penjara tanpa ditahan dengan percobaan enam bulan. Hanya, jika dalam waktu enam bulan usai vonis ternyata hakim memutuskan memerintahkan terpidana dipenjara, terpidana harus masuk penjara.

“Ini vonis bersyarat. Jadi saudara terpidana harus hati-hati,” kata Hakim Ketua Nurjaman dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa, 17 April 2012.

Alasan hakim tidak menahan terpidana karena saksi korban Erna F. Riyanti yang merupakan istri petinggi Front Jihad Islam (FJI) telah memberikan maaf kepada terpidana. Selain itu masalah utang senilai Rp 56 juta yang menjadi pemicu penganiayaan terpidana terhadap saksi korban di swalayan di Jalan HOS Cokroaminoto Yogyakarta pada 18 November 2011 lalu bukanlah utang terpidana terhadap saksi korban. Utang itu atas nama pemerintah Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, kepada saksi korban yang berjualan material. Istri terpidana, Sebrat Haryanti, adalah Kepala Desa Balecatur.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban,” kata Nurjaman saat membacakan vonis.

Penganiayaan yang dilakukan terpidana kepada saksi korban berupa pemukulan pada tengkuk, diludahi, dan dimaki dengan kasar. Tiga saksi, yakni Suhartono, Sugito, dan Megariana yang merupakan satpam dan kasir,serta sopir terpidana Ahmad Fatiqin membenarkan adanya penganiayaan tersebut. Unsur-unsur penganiayaan yang dilakukan terpidana telah memenuhi Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang didakwakan.

“Saya pikir-pikir dulu,” kata Bambang seusai sidang. Sikap yang sama juga dikemukakan jaksa penuntut umum Aliansyah. Kedua pihak mendapat waktu tujuh hari setelah vonis untuk memilih mengajukan banding atau menerima putusan. “Kalau terpidana mengajukan banding, kami juga ajukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Kardi.

Sementara itu kuasa hukum terpidana, Rahmat Hidayat, menyatakan kecewa dengan putusan hakim. Menurut Rahmat, semestinya Bambang dibebaskan karena tidak terbukti. Terpidana, kata dia, tidak membentak dan memaki, melainkan hanya menasihati. Selain itu, Rahmat juga mengacu pada hasil visum dari dokter atas pemeriksaan saksi korban. “Hasil visum itu tidak menemukan adanya luka atau memar akibat penganiayaan,” kata Rahmat.

Meski demikian, akibat penganiayaan tersebut saksi korban sempat dirawat inap di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Yogyakarta selama satu malam.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

18 menit lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

4 jam lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

9 jam lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

12 jam lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

19 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

1 hari lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

1 hari lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

1 hari lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

1 hari lalu

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya