DPR: Dahlan Boleh Koboi Tapi Jangan Bentrok UU

Reporter

Editor

Sabtu, 14 April 2012 07:28 WIB

Dahlan Iskan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengingatkan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan agar memperhatikan aturan. Dalam membuat gebrakan, Priyo berharap dia tetap mengikuti aturan. "Boleh saja (seperti) koboi, tapi jangan bentrok dengan undang-undang," katanya kepada Tempo, Jumat, 13 April 2012.

Sebagai salah seorang pemimpin DPR, dia mengaku akan mempelajari usul interpelasi sejumlah anggota Dewan atas kebijakan Dahlan. Lantaran saat ini DPR memasuki masa reses, usul itu akan diproses pada masa persidangan berikutnya. "Mungkin nanti akan ada yang menambah atau sebaliknya, mengurungkan niat (interpelasi)," kata Priyo sembari menambahkan bahwa interpelasi tidak untuk menjatuhkan Dahlan. "Terlalu jauh itu.”

Naskah usulan hak interpelasi telah disampaikan Kamis malam lalu ke pimpinan DPR melalui rapat paripurna. Usulan itu telah didukung 38 anggota Dewan dari tujuh fraksi, alias telah memenuhi syarat dukungan minimal 25 anggota Dewan. Penggalangan ini minus Fraksi Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Alasan penggunaan hak interpelasi terhadap Dahlan adalah soal Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Wewenang. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Alasan lain, keputusan Menteri tersebut memberi peluang bagi direksi BUMN untuk menjual aset. Padahal pelepasan aset perusahaan negara harus dengan persetujuan Dewan, Presiden, dan atau Menteri Keuangan.

Penggagas interpelasi, Aria Bima, mengklarifikasi pemberitaan Tempo sebelumnya bahwa hak bertanya itu ditujukan kepada pemerintah, bukan Menteri BUMN. Langkah ini, kata dia, mirip kasus hak angket Bank Century. "Pembuat kebijakan ketika itu adalah Menteri Keuangan, tapi hak angket diajukan kepada pemerintah,” ujar politikus PDI Perjuangan yang menjadi Wakil Ketua Komisi BUMN DPR itu.

Menurut dia, interpelasi diambil karena Dahlan dianggap ngeyel dalam tiga kali rapat dengan Komisi BUMN. "Dalam rapat, kami sudah meminta agar SK tersebut direvisi," kata Ari. Permintaan itu, kata dia, dijawab Dahlan dengan mengatakan telah membawa SK tersebut ke Mahkamah Agung untuk dimintakan fatwa.

Dimintai konfirmasi oleh Tempo, Dahlan menjawab, "Itu hak konstitusional anggota DPR, tidak boleh dihambat. Selama ini, saya sangat menghormati DPR karena memang DPR punya hak konstitusi."

Ia antara lain memangkas birokrasi dengan mendelegasikan 22 jenis kewenangan Menteri BUMN kepada pejabat eselon satu. Dia juga melimpahkan 14 kewenangan kepada dewan komisaris dan dua kewenangan kepada direksi BUMN.

ANANDA PUTRI | IRA GUSLINA SUFA | M. ANDI PERDANA | BERNADETTE CHRISTINA



Berita terkait
Hak Interpelasi Dahlan Bisa Jadi Ada Unsur Politik
Dahlan Diinterpelasi Setelah Ngeyel di Tiga Rapat
PDIP: DPR Interpelasi Pemerintah, Bukan Dahlan Iskan
Dahlan Diinterpelasi Setelah Ngeyel di Tiga Rapat
Dua Kejanggalan Nissan Juke Versi Keluarga Olivia
Demam Dahlan di Twitter, dari Endog sampai Korupsi
Interpelasi Dahlan, Ini Daftar Anggota DPR yang Usul

Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

44 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014

Baca Selengkapnya

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.

Baca Selengkapnya

DPRD Lempar Handuk Putih, Batal Interpelasi Wali Kota Depok soal KDS

6 Agustus 2022

DPRD Lempar Handuk Putih, Batal Interpelasi Wali Kota Depok soal KDS

DPRD Kota Depok membatalkan rencana mengajukan hak interpelasi terhadap wali kota soal Kartu Depok Sejahtera (KDS)

Baca Selengkapnya

JakPro Harus Bayar Rp 90 M, Gembong PDIP: DPRD DKI Sudah Minta Kontrak Formula E

20 Juni 2022

JakPro Harus Bayar Rp 90 M, Gembong PDIP: DPRD DKI Sudah Minta Kontrak Formula E

Fakta Jakpro kurang bayar Formula E Rp 90 miliar menurut Gembong Warsono hanya diketahui Pemprov DKI dan Jakpro.

Baca Selengkapnya

Dewan Tagih Jadwal Sidang Interpelasi Terhadap Wali Kota Depok

17 Juni 2022

Dewan Tagih Jadwal Sidang Interpelasi Terhadap Wali Kota Depok

Hak interpelasi yang dilancarkan oleh 33 anggota DPRD kepada Wali Kota Depok hingga kini tak jelas kelanjutannya.

Baca Selengkapnya