TEMPO.CO , Jakarta: – Gebrakan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, memangkas birokrasi pada perusahaan negara mendapat penentangan dari beberapa orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka mengajukan hak interpelasi kepada Dahlan atas berbagai kebijakannya.
Menurut Wakil Ketua Komisi BUMN DPR, Aria Bima, interpelasi itu untuk mempertanyakan Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 tentang pendelegasian wewenang. “Keputusan itu memberikan wewenang untuk mengangkat direksi badan usaha milik negara tanpa melalui rapat umum pemegang saham,” ujar politikus PDI Perjuangan ini. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Alasan lain mengajukan interpelasi, kata Aria lebih lanjut, karena Keputusan Menteri tersebut memberi peluang kepada direksi BUMN untuk menjual aset. Padahal, pelepasan aset perusahaan negara harus mendapat persetujuan Dewan, Presiden dan atau Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Dahlan melakukan terobosan kebijakan memangkas birokrasi dengan mendelegasikan 22 jenis kewenangan Menteri BUMN kepada pejabat eselon satu Kementerian. Selain itu, dia juga melimpahkan 14 kewenangan Menteri untuk dikuasakan kepada dewan komisaris dan dua kewenangan kepada direksi BUMN. Kementerian hanya fokus pada hal-hal yang lebih strategis, seperti revitalisasi perusahaan negara yang dengan kinerja sangat buruk dan aset-aset tidak produktif.
Mendapat perlawanan dari anggota Dewan, Dahlan hanya menyatakan, “Silahkan saja, itu kan hak mereka.” Menurut dia, tidak ada yang boleh menentang hak anggota Dewan mengajukan interpelasi.
Namun, langkah Dewan dinilai ahli politik Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, salah alamat. “Seorang menteri tidak bisa dikenai interpelasi,” ujarnya. Interpelasi seharusnya ditanyakan kepada kebijakan Presiden.
ALI NUR YASIN | SUNDARI | MUNAWWAROH | ISTMAN MP
Berita terkait
Interpelasi Dahlan, DPR Kumpulkan 12 Tanda Tangan
Dahlan Iskan, Daftar Kehebohan sang Menteri 'Koboi'
Dahlan Iskan Persilahkan DPR Interpelasi
Akan Interpelasi Dahlan, DPR Dinilai Berlebihan
Demokrat Tolak Ikut Interpelasi Dahlan Iskan
Interpelasi Dahlan, DPR Dinilai Cuma Menakuti
Berita terkait
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini
35 hari lalu
Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.
Baca SelengkapnyaFakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan
20 Oktober 2023
Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina
14 September 2023
Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK
14 September 2023
Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.
Baca SelengkapnyaKPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini
14 September 2023
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.
Baca SelengkapnyaEks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini
14 September 2023
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014
Baca SelengkapnyaKawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya
30 September 2022
Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.
Baca SelengkapnyaDPRD Lempar Handuk Putih, Batal Interpelasi Wali Kota Depok soal KDS
6 Agustus 2022
DPRD Kota Depok membatalkan rencana mengajukan hak interpelasi terhadap wali kota soal Kartu Depok Sejahtera (KDS)
Baca SelengkapnyaJakPro Harus Bayar Rp 90 M, Gembong PDIP: DPRD DKI Sudah Minta Kontrak Formula E
20 Juni 2022
Fakta Jakpro kurang bayar Formula E Rp 90 miliar menurut Gembong Warsono hanya diketahui Pemprov DKI dan Jakpro.
Baca SelengkapnyaDewan Tagih Jadwal Sidang Interpelasi Terhadap Wali Kota Depok
17 Juni 2022
Hak interpelasi yang dilancarkan oleh 33 anggota DPRD kepada Wali Kota Depok hingga kini tak jelas kelanjutannya.
Baca Selengkapnya