Dana Sumbangan Gerakan Hakim Sisa Rp 50 Juta

Reporter

Editor

Rabu, 11 April 2012 06:35 WIB

Anggota Komisi III dari fraksi PPP Ahmad Yani bersama sejumlah hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia, seusai memberikan keterangan kepada wartawan sebelum mengadukan nasib ke Komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (10/4). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Dana gerakan hakim-hakim daerah yang ke Jakarta untuk menuntut pemenuhan hak-hak konstitusional mereka masih tersisa. "Ini ada sekitar Rp 55 juta," ujar Sunoto, hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh, kepada Tempo. Para hakim mengaku menggunakan rekening Sunoto untuk menampung sumbangan rekan-rekan mereka.

Saldo rekening Sunoto tercatat sebesar Rp 55.750.357. Sunoto menyatakan rekeningnya digunakan sebagai rekening bersama untuk mendanai para hakim-hakim daerah yang saat ini berada di Jakarta dalam menuntut hak mereka. Sunoto mengaku sampai saat ini ia dan rekan-rekannya telah menghabiskan sekitar Rp 20 juta.

Kelebihan dana sebesar lebih dari Rp 50 juta di rekening Sunoto tersebut menurut dirinya akan digunakan untuk menunjang agenda mereka selanjutnya. Sunoto mengatakan ia bersama sekitar 30 hakim dari berbagai wilayah Indonesia telah menginap di Jakarta sejak hari Minggu, 8 April 2012. Setelah Rapat Dengar Pendapat dengan anggota dewan, Sunoto mengatakan beberapa orang rekannya akan segera kembali ke tempat tugas mereka hari ini juga.

Untuk menunjang kebutuhan transportasi mereka di Jakarta, Sunoto mengaku mendapat pinjaman mobil dari kerabat hakim yang ikut berpartisipasi dalam gerakan mereka. "Mobil dapat pinjaman dari keluarga teman," ujarnya.

Kemarin, Selasa, 10 April 2012, sekitar 30 orang hakim mendatangi Komisi III DPR untuk menyampailan tuntutan mereka. Ada lima poin yang menjadi tuntutan hakim-hakim dari seluruh wilayah Indonesia kepada Presiden, DPR, serta Komisi Yudisial.

Pertama, para hakim meminta agar hak-hak mereka yang belum dipenuhi agar segera direalisasikan. Selanjutnya, para hakim pun mendesak agar Presiden dan DPR mengadopsi draft mengenai hak-hak hakim, termasuk mengenai kesejahteraan.

Di samping itu, para hakim merekomendasikan Presiden dan DPR untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus mengatur fasilitas hakim sebagai pejabat negara yudikatif. Fasilitas tersebut mencakup protokoler, gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, rumah jabatan milik negara, jaminan kesehatan, sarana transportasi, serta jaminan keamanan.

Saat ini para hakim tersebut mengaku pembayaran remunerasi masih sebesar 70 persen. Oleh karena itu mereka meminta agar pemerintah segera merealisasikan remunerasi 100 persen tiap bulan. Para hakim tersebut berharap pemerintah mengeluarkan langkah responsif terhadap tuntutan-tuntutan mereka secepatnya.

MARIA YUNIAR

Berita terkait

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

Baca Selengkapnya