TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi terhadap Pasal 43 Ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan, yang diajukan artis Machica Mochtar, melebihi dari yang dimohonkan.
"MK biasanya dalam proses hukum pengadilan mengabulkan tidak melebihi sebagian keseluruhan atau sebagian yang diinginkan. Tapi dalam kasus ini, MK itu mengabulkan melebihi dari yang diminta atau diinginkan," kata Suryadharma Ali di Bandung, Selasa 10 April 2012.
Saat memberikan sambutan pada Mukerwil II dan Silaturahmi Ulama PPP Jawa Barat di Hotel Panghegar Bandung, Menag menuturkan, selama ini dalam UU Perkawinan, hak-hak perdata atau nasab anak di luar hubungan pernikahan berada di tangan ibu kandungnya.
"Namun sekarang anak di luar nikah sepanjang dia bisa dibuktikan dengan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan bisa membuktikan, maka anak itu mendapatkan hak perdata dari ayahnya," ujar Suryadharma Ali.
Ia menilai, putusan MK tersebut seolah melegalkan keberadaan anak dari hubungan di luar nikah, perzinaan atau pasangan yang kumpul kebo. "Lalu di mana letak hukum Islamnya? Kan kalau Undang-undang Perkawinan itu nafasnya Islam," ujar dia.
Uji materi itu diajukan Machica Mochtar untuk memperjuangkan nasib anaknya yang disebut-sebut sebagai putra dari mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono. MK meminta putusan itu ditindaklanjuti dengan pengaturan khusus dari Kementerian Agama atau revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama Pasal 43 yang telah dianulir MK.
Perempuan yang bernama asli Aisyah Mochtar itu pada 2010 menggugat Pasal 43 Ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan.
Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet
15 hari lalu
Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet
Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).
Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman
18 hari lalu
Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman
Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.