Asal Cek Pelawat dan Kebun Sawit Dinilai Janggal  

Reporter

Editor

Senin, 9 April 2012 06:15 WIB

Miranda S. Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO , Jakarta: -- Sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie hari ini diharapkan, selain mengungkap penyandang dana suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, membuka sejumlah kejanggalan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Tempo, cek pelawat yang dikeluarkan atas permintaan Suhardi alias Ferry Yen disebutkan sebagai uang muka dari Direktur Utama First Mujur, Hidayat Lukman alias Teddy Uban. Kegunaan dana dalam cek sedianya untuk membeli lahan sawit seluas 5.000 hektare di Tapanuli Selatan.

Anehnya, dalam dokumen tersebut Hidayat mengaku tak pernah mengecek keberadaan lahan itu. Bahkan, saat transaksi dibatalkan pun, ia malah menalangi sebagian besar uang muka yang tak sanggup dikembalikan Ferry. Tempo juga tak menemukan lahan tersebut ketika menelisik ke Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Direktur Keuangan First Mujur, Budi Santoso alias Awen, menyebutkan pembelian lahan itu dilakukan secara pribadi oleh Hidayat Lukman. Tapi Hidayat menyebutkan pembelian itu atas nama First Mujur yang dananya berupa cek pelawat yang dibeli oleh Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sudjatmiko, dalam sidang 26 Maret lalu, sempat menduga Ferry sebagai tokoh fiktif. Rangkaian cek pelawat terputus di Ferry. Namun Budi Santoso menegaskan Ferry bukan tokoh rekaan. Ia mengaku beberapa kali bertemu dengan Ferry sebelum meninggal pada 2007.

Hidayat Lukman belum bisa diwawancarai. Imliong, tetangga Hidayat di Jalan Masjid Pekojan Nomor 133, Jakarta Barat, menyebutkan Direktur Utama PT First Mujur itu tinggal di Singapura sejak tiga tahun lalu. "Katanya berobat kanker sumsum tulang belakang," ujarnya.

Ina Rahman, pengacara Nunun Nurbaetie, menilai banyak kejanggalan terkait dengan asal-usul cek suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 tersebut. “Kasus ini luar biasa banyak kejanggalannya,” katanya kepada Tempo kemarin.

Ina mencontohkan kejanggalan mengangkut waktu penerimaan cek. Saksi Tutur, Head Teller Bank Artha Graha, misalnya, mengaku menerima cek pelawat dari BII pada Selasa, 8 Juni 2004, pukul 11.00 WIB. Sekitar 20 menit kemudian, kata Ina, Tutur telah menerima kembali dokumen perjanjian pembelian cek pelawat yang telah ditandatangani oleh PT First Mujur. Namun, menurut dia, keterangan di atas berbeda dengan keterangan saksi dari pihak lain.

Ngatirin, office boy PT Wahana Esa Sembada, mengaku mengambil bingkisan berisi cek pelawat dari ruangan bosnya, Nunun Nurbaetie, untuk diserahkan ke Ari Malangjudo (Direktur PT Wahana Esa Sejati) pada pukul 11.00 WIB. Cek pelawat itu semestinya masih berada di Bank Artha Graha sekitar pukul 11.50.

"Sehingga mustahil pada pukul 11.00 Ngatiran menyerahkan kepada Ari," ujarnya. Kejanggalan lain adalah keterlibatan seorang perempuan bernama Indah. Ia diduga sebagai kurir yang mengambil 480 lembar cek senilai Rp 24 miliar yang diminta First Mujur dari kantor Artha Graha. "Indah ini masih misterius," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, M. Rum.

l TRI SUHARMAN | AGUSSUP


Berita terkait
Miranda Goeltom Bersaksi untuk Nunun Hari Ini
Miranda Menjadi Saksi Terakhir untuk Nunun
Edisi Perdana, Cek Pelawat BII Dipakai Suap
BII Benarkan Sekretaris Nunun Cairkan Cek
Miranda Diduga Berperan Bantu Bank Artha Graha
Miranda Terkejut Ditetapkan sebagai Tersangka
ICW: Ada Penyandang Dana di Belakang Miranda
Wawancara Miranda: Saya Tak Menggunakan Cara Kotor

Berita terkait

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?

Baca Selengkapnya

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.

Baca Selengkapnya

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya