TEMPO Interaktif, Jakarta: Persidangan kasus penipuan terhadap Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto batal digelar karena saksi pelapor tidak hadir. Seyogyanya persidangan akan mendengar kesaksian dari Tommy Soeharto sebagai saksi pelapor namun tim dokter Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat Gatot Subroto menyatakan dirinya harus dirawat inap. "Saya tidak bisa memberikan prediksi pasti, tetapi Tommy harus dirawat lima sampai enam hari bahkan tujuh hari," kata Sudiro, dokter dari LP Batu, Nusakambangan, Selasa (10/2). Ia menjelaskan bahwa pasiennya menderita nyeri di dada sebelah kiri. Disamping itu menurut Sudiro, putra mantan presiden Soeharto ini juga menderita vertigo, dispextisia dan gangguan feces.Namun ketika majelis hakim yang diketuai Saparuddin Hasibuan menanyakan apakah jenis penyakit yang diderita pasiennya, Sudiro menolak menjabarkannya di depan umum dengan alasan kode etik kedokteran. "Saya tidak bisa memberikan secara detail di depan umum," katanya. Sementara kuasa hukum Tommy Soeharto, Elza Syarief mengatakan kliennya sakit sejak dua bulan yang lalu karena pernah mengalami luka dan kecelakaan. Perawatan dilakukan di Jakarta, lanjutnya, mengingat sarana dan prasarananya yang lebih lengkap dan medical record Tommy ada di rumah sakit tersebut atas rujukan dari RS Umum Dr. Karyadi.Selain itu Tommy juga menderita stress yang menurutnya mungkin karena perubahan posisi dan status sosialnya. "Kita juga depresi kalau ditahan," ujarnya kepada para wartawan.Persidangan yang tertunda ini akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tetap menghadirkan Tommy sebagai saksi dan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut. Persidangan dengan terdakwa Abdullah Shidiq Muin ini dilaksanakan atas pengaduan Tommy karena merasa tertipu Rp 15 miliar. Sesuai tuntutan jaksa, terdakwa bersama Dodi Sumadi dan Noor Iskandar SQ menjanjikan penyelesaian persoalan Tommy pada pemerintahan Abdurrahman Wahid. Belakangan diketahui uang yang diserahkan Tommy kepada tiga orang tersebut tidak digunakan untuk menyelesaikan permasalahan itu, malahan digunakan untuk kepentingan pribadi.Pengacara terdakwa, Soeprijadi menyayangkan ketidakhadiran saksi pelapor tersebut. Ia meminta agar saksi pelapor dan saksi lain bisa dihadirkan ke persidangan dengan memperhatikan kliennya yang juga sedang tidak sehat. Edy Can - Tempo News Room
Berita terkait
Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas
2 menit lalu
Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas
Mendag Zulkifli Hasan menginspeksi mendadak sebuah pabrik baja milik investor Cina yang meproduksi baja ilegal tidak sesuai SNI.