TEMPO.CO, Madiun - Kejaksaan Negeri Madiun terus menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Selama 2010-2011, Pemerintah Kota Madiun melalui pihak ketiga membangun pasar tersebut pasca terbakar tahun 2008 lalu.
Selain memintai keterangan saksi dari Panitia Lelang dan kontraktor serta konsultan perencanaan, kejaksaan juga menunjuk tim ahli konstruksi untuk melihat konstruksi bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Sebanyak tiga orang ahli konstruksi dan bangunan dari Universitas Brawijaya didatangkan dan melakukan penelitian bersama petugas Kejaksaan Negeri Madiun, Selasa, 3 April 2012. Mereka melihat seluruh bagian bangunan yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kota Madiun, yang menghabiskan biaya Rp 76,5 miliar.
Dana dari APBD 2010 dan 2011 digunakan untuk membangun pondasi dan struktur bangunan termasuk kios dan toko. Untuk tahun 2012 ini, Pemerintah Kota Madiun juga menganggarkan dana dari APBD Rp 32 miliar untuk kelengkapan fasilitas pendukung pasar, seperti instalasi air, listrik, parkir, kolam renang.
“Kami membandingkan gambar konstruksi bangunan dan kenyataan bangunan yang ada,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madiun Sudarsana. Selain melihat konstruksi yang sudah dibangun, tim juga akan melihat beberapa hal yang diduga tidak sesuai perencanaan. “Kami belum menerima tes uji betonnya. Tiang pancang juga tidak sesuai dengan gambar (perencanaan),” ujarnya.
Hingga kini sedikitnya sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan, terutama dari Panitia Lelang Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun. Kontraktor pelaksana bangunan, manajemen konstruksi, dan konsultan perencanaan juga akan dimintai keterangan. Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan pasar tersebut telah dilakukan sejak Januari 2012.
Tim ahli dari Universitas Brawijaya menemukan adanya ketidaksesuaian antara grafis gambar dengan konstruksi yang dibangun. “Di gambar ada selimut beton, tapi kenyataannya mana?,” kata salah seorang ahli saat bertanya pada salah satu petugas pelaksana proyek.
Pelaksana pembuat bangunan pasar adalah PT Lince Romauli Raya (PT LRR), Jakarta. Sejak 2010 hingga 2011, PT LRR mengerjakan sekitar 80 persen konstruksi bangunan. Lalu dilakukan sub kontrak PT Tata Bumi Raya (TBR), Surabaya, yang mengerjakan sekitar 20 persen. Manajemen Konstruksi proyek adalah PT Pandu Persada, Bandung. Sedangkan konsultan perencananya adalah Profil Emas Konsultan, Surabaya.
Pembangunan pasar sempat terbengkalai diduga akibat tidak profesionalnya PT LRR dalam membayar pesanan bahan bangunan ke sejumlah suplair. Akibatnya pasokan bahan bangunan terhenti. Selama Januari hingga Juli 2011 sama sekali tidak ada pengerjaan. Lalu Pemkot Madiun melalui Dinas Pekerjaan Umum menunjuk pengusaha lokal, M Ali Fauzi, sebagai manajer proyek. “Sesuai kontrak, per 31 Desember 2011, bangunan sudah diserahkan ke Pemkot,” ujar Ali.
Ali mengaku tidak tahu persis sejak awal pembangunan pasar tersebut. Ali juga mengaku mendapat kuasa dari Direktur PT LRR untuk menyerahkan bangunan ke Pemkot Madiun. Sesuai jadwal, masa pengerjaan bangunan adalah 720 hari sejak awal 2010 dan berakhir pada 31 Desember 2011.
ISHOMUDDIN
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya