TEMPO.CO , Banyuwangi : Banyuwangi -- Kepala Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Nanang Masbudi, mengatakan enam orang tewas dalam dua pekan terakhir akibat menenggak minuman keras oplosan.
Dari peristiwa itu, kata Nanang, Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka yang diduga kuat sebagai penyuplai minuman keras oplosan tersebut. Tersangka bernama Muhlas, 45 tahun, warga Desa Taman Agung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. "Kita tangkap di rumahnya," kata Nanang kepada wartawan, Rabu, 28 Maret 2012.
Menurut Nanang, dari rumah tersangka polisi menemukan ratusan botol minuman keras oplosan dan mesin pengoplos. Minuman dioplos dengan mencampurkan vodka dan air biasa dengan komposisi 20 liter vodka dan 50 liter air.
Dengan komposisi itu, kata Nanang, kadar alkohol minuman keras menjadi tinggi dan dapat mengakibatkan kematian bila dikonsumsi manusia. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.
Saat diwawancarai wartawan, Muhlas mengatakan, satu botol minuman keras oplosan itu dijual dengan harga Rp 15 ribu. Dia terpaksa mengoplos minuman keras karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya bikinnya di rumah," katanya.
IKA NINGTYAS
Berita terkait
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?
6 Desember 2019
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?
22 November 2019
Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan
23 Agustus 2019
Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.
Baca SelengkapnyaPolisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi
23 Agustus 2019
Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.
Baca SelengkapnyaPropam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung
23 Agustus 2019
Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.
Baca SelengkapnyaMiras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar
23 Agustus 2019
Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua
23 Agustus 2019
Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.
Baca SelengkapnyaPromosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka
28 Juni 2019
Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.
Baca SelengkapnyaGubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur
20 Juni 2019
Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.
Baca SelengkapnyaProduk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan
19 Juni 2019
"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."
Baca Selengkapnya