Surat Edaran Pencegahan PHK Dinilai Sia-sia

Reporter

Editor

Selasa, 27 Maret 2012 19:56 WIB

Ribuan buruh melakukan long march dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Merdeka saat berunjuk rasa menyikapi rencana kenaikan harga BBM, (21/3). ANTARA/Andika Wahyu/ed/Spt/12.

TEMPO.CO, Jakarta- Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Tangerang Raya pesimistis surat edaran yang dikeluarkan kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja akan dilaksanakan oleh pengusaha. “Saya tidak percaya perusahaan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja buruh,” kata Koordinator Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Tangerang Raya Koswara saat dihubungi Selasa, 27 Maret 2012.

Menurutnya, kenaikan harga bahan bakar minyak pasti akan menambah ongkos produksi perusahaan. Sehingga perusahaan harus mencari cara menekan ongkos produksinya tersebut. Salah satu caranya yaitu PHK. “Biasanya dalih itu yang digunakan perusahaan,” kata dia. Contohnya saat ada kenaikan upah minimum regional. Banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya untuk mengurangi ongkos produksi yang membengkak. Koswara memperkirakan hal yang sama juga akan terjadi seiring dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.

Terlebih lagi, kata dia, surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan. “Tidak ada sanksi yang mengikat,” ujar dia. Akibatnya surat edaran hanya sesuatu yang sia-sia dan tidak memiliki kepastian hukum bahwa pengusaha benar-benar tidak diperbolehkan melakukan PHK.

Menurutnya, surat edaran itu bukan cara untuk memberikan jaminan pekerjaan bagi buruh karena masalah utama sebenarnya adalah kenaikan BBM. Ia menjelaskan jika pemerintah tidak menaikkan harga tentunya pengusaha tidak memiliki alasan untuk melakukan PHK. Berdasarkan penilaiannya kebijakan menaikkan harga BBM tidak responsif dengan kondisi buruh saat ini.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal 22 Maret 2012 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam surat edaran tersebut Muhaimin meminta kepala daerah mengimbau pengusaha untuk tidak melakukan PHK sebagai efisiensi perusahaan. Sebagai gantinya, Menteri Muhaimin mengimbau pengusaha melakukan efisiensi biaya produksi dari sektor lain.

Dalam rilisnya Muhaimin juga meminta pengusaha dan pekerja mengedepankan dialog saat terjadi perselisihan industrial. Jika memang PHK terpaksa dilakukan pengusaha, maka PHK tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal yang sama juga diminta oleh Koswara. “Jika memang harus ada PHK, maka PHK harus melalui prosedur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Perusahaan, kata dia, harus mampu menunjukkan bahwa mereka tidak lagi mampu mempekerjakan buruh. Selain itu, hak-hak pekerja juga harus terpenuhi seluruhnya.

RAFIKA AULIA

Berita terkait

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

5 jam lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

1 hari lalu

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

Cak Imin menyerahkan 8 agenda perubahan itu kepada Prabowo saat Ketua Umum Gerindra itu mengunjungi Kantor DPP PKB.

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

1 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: PKB Tetapkan Syarat Ini untuk Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

3 hari lalu

Pilkada 2024: PKB Tetapkan Syarat Ini untuk Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

PKB Jakarta sedang menyiapkan infrastruktur partai untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Khofifah Jelang Pilkada Jawa Timur terkait Peluang dan Calon Lawan

3 hari lalu

Serba-serbi Khofifah Jelang Pilkada Jawa Timur terkait Peluang dan Calon Lawan

Khofifah dinilai menjadi calon gubernur terkuat pada Pilkada Jatim 2024. PKB dan PPP tengah menyiapkan lawan.

Baca Selengkapnya

PPP Sambangi Markas PKB, Mardiono: Mau Silaturahmi

4 hari lalu

PPP Sambangi Markas PKB, Mardiono: Mau Silaturahmi

Plt Ketua Umum PPP Mardiono menyambangi markas DPP PKB hari ini. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tampak menyambutnya.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

7 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jajaran PKS Temui Petinggi PKB Pakai Warna Khas Partai Masing-masing

8 hari lalu

Jajaran PKS Temui Petinggi PKB Pakai Warna Khas Partai Masing-masing

Syaikhu dan Aboe bersama jajaran PKS tiba pada sekitar jam 19.05 WIB. Keduanya memakai pakaian bernuansa oranye dalam kunjungan kali ini.

Baca Selengkapnya