TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan penembakan lima orang tersangka tindak pidana terorisme oleh Detasemen Khusus 88 di Bali Ahad lalu berpotensi melanggar HAM. “Pada prinsipnya, tidak diperbolehkan ada pengambilan nyawa oleh aparat, kecuali telah ada putusan akhir dan telah diberikan kewenangan eksekusi,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh, Selasa, 20 Maret 2012.
Menurut Ridha, kelima orang yang ditembak Densus 88 tersebut baru menyandang status sebagai tersangka, belum disidangkan, bahkan masih jauh mendapatkan putusan akhir. Artinya, kata dia, tidak bisa dieksekusi. Singkatnya, ujar Ridha, penembakan oleh Densus 88 dapat dikatakan sebagai pembunuhan di luar kewenangan hukum.
“Saat ini kami terus melakukan monitoring pada kasus ini,” ucapnya. Komnas HAM tengah melakukan kajian apa yang sesungguhnya terjadi saat penggerebekan tersebut dilakukan. Termasuk alasan politis sebenarnya sehingga Densus 88 melakukan penembakan.
Ahad lalu, kepolisian melalui Densus 88 melakukan tembakan atas kelompok teroris di dua lokasi di Denpasar. Baku tembak tembak tersebut mengakibatkan lima orang tewas di tempat. Lima orang ini diduga akan melakukan aksi teror dan perampokan di sejumlah money changer dan toko emas di Bali. Lima orang teroris ini adalah Hn, Ag, UH alias Kapten, Dd, dan M alias Abu Hanif.
Menurut Ridha, seharusnya aksi tembak-menembak tersebut dapat dihindari oleh kepolisian. “Mereka kan berpengalaman dalam hal ini,” ucap dia. Sehingga sudah sewajarnya Densus 88 dapat menghindari terjadinya baku tembak dan kematian para tersangka.
Hal tersebut disayangkan oleh Ridha. Karena, kata dia, jika kepolisian mampu menangkap mereka hidup-hidup, maka akan banyak informasi yang dapat digali dari kelima tersangka tersebut.
RAFIKA AULIA
Berita terkait
WNI Bawa Bom di Brunei Bebas, Tiba di Surabaya Hari Ini
8 Agustus 2015
Pengadilan Brunei membebaskan Rustawi karena karena tidak ada bukti kuat terkait dengan penyelundupan benda-benda berbahaya.
Baca SelengkapnyaTNI Heran Bahan Bom Masuk Brunei Setelah Lolos dari Juanda
9 Mei 2015
Cipeng, anak Rustawi, diduga sebagai orang yang memasukkan bom ikan itu.
Baca SelengkapnyaDiduga Susupkan Bondet ke Pesawat, Cipeng Menghilang
8 Mei 2015
Sutrisno alias Cipeng, warga Malang, tak diketahui keberadaannya. Namanya disebut sang ayah yang sedang terbelit kasus bondet dalam koper di Brunei.
Baca SelengkapnyaKronologi Rustawi Bawa Bondet dan Peluru ke Brunei
8 Mei 2015
Melihat tasnya terbuka, Rustawi tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap tindakan yang dilakukan anak keduanya, Cipeng.
Baca SelengkapnyaUpaya Menteri Retno Bebaskan WNI Bawa Bondet ke Brunei
8 Mei 2015
Rustawi mengaku tidak tahu-menahu benda berbahaya yang ditemukan dalam kopernya.
Baca SelengkapnyaKasus Bondet Lolos ke Brunei, Juanda Klaim X-Ray-nya Canggih
8 Mei 2015
Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, memiliki perangkat detektor sinar-X multiview berstandar internasional.
Baca SelengkapnyaKasus Bondet Lolos ke Brunei, Juanda Sebut Peluru Rustawi Mainan
8 Mei 2015
Benda disimpulkan sebagai mainan karena tidak lagi memuat mesiu atau bahan peledak. Detektor X-Ray tak menunjukkan perubahan warna.
Baca SelengkapnyaBiro Umrah Sangsi Jemaahnya Sengaja Bawa Bom ke Brunei
8 Mei 2015
Agus menduga Rustawi dijebak oleh sebuah kelompok.
Baca SelengkapnyaHamas Berangus Salafi, ISIS Keluarkan Ultimatum
7 Mei 2015
ISIS kemudian mengultimatum Hamas untuk melepaskan anggotanya yang ditahan dalam tempo 72 jam.
Baca SelengkapnyaWNI Bawa Bom ke Brunei, Biro Umrah: Rustawi Petani Jujur
7 Mei 2015
Rustawi telah beberapa kali berhaji dan umrah.
Baca Selengkapnya