TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Keputusan Menteri melarang tenaga kerja asing menduduki beberapa jabatan strategis di perusahaan di dalam negeri. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, mengatakan jabatan yang dilarang itu yang berkaitan dengan personalia.
"Kementerian melarang tenaga kerja asing menduduki jabatan yang berhubungan dengan personalia," katanya di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa 13 Maret 2012.
Jabatan-jabatan tersebut mengatur perihal pengadaan dan penempatan tenaga kerja, penggajian dan pengupahan, serta kompensasi balas jasa dan jaminan sosial. Selain itu juga tentang sistem kontrol personalia, penilaian kerja, proses pemutusan hubungan kerja, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan karier.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2012, kata Reyna, jabatan tersebut harus diduduki tenaga kerja Indonesia. Hal ini menurutnya untuk melindungi para tenaga kerja indonesia. Tujuan dibuatnya keputusan menteri ini adalah untuk memperjelas batasan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Aturan ini berlaku sejak ditetapkan pada 29 Februari 2012. "Saat ini kami mensosialisasi pemberlakuan aturan ini," katanya.
Keputusan ini dibuat berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Reyna mengatakan peraturan yang sudah lama dipersiapkan itu sebagai upaya transfer pengetahuan kepada tenaga lokal agar kemampuan sumber daya manusia Indonesia lebih kompetitif.
Jabatan untuk pemimpin perusahaan masih dapat dijabat oleh tenaga kerja asing. "Jabatan seperti pemimpin direksi, komisaris, eksekutif boleh diisi TKA," katanya.
Berikut ini jabatan-jabatan yang dilarang diberikan kepada pekerja asing:
Direktur Personalia (Personnel Pirector)
Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
Manajer Personalia (Human Resource Manager)
Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor)
Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)
Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
Kepala Kantor (Chief Officer)
Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnnel and Careers Specialist)
Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
Penasihat Karir (Career Advisor)
Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor)
Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling)
Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
Pengadministrasian Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)
Pewawancara Pegawai (Job Interview)
Analisis Jabatan (Job Analyst)
Penyelenggara Keselamatan Kerja (Occupational Safety Specialist)
MITRA TARIGAN
Berita terkait
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia
13 hari lalu
Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing
3 Februari 2024
Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.
Baca SelengkapnyaLuhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen
25 Januari 2024
Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi
Baca Selengkapnya7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia
3 Januari 2024
Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga
25 Desember 2023
PT IMIP menyatakan jenazah korban ledakan tungku smelter di salah satu tenantnya PT ITSS telah diantarkan ke rumah keluarga korban.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan
7 Desember 2023
Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji akan batasi tenaga kerja asing. Bentuk Satgas pengawasan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?
19 September 2023
Ganjar Pranowo memberikan respon saat isi kuliah di UI mengenai TKA Cina di Jawa Tengah dari protes warga setempat. Apa katanya?
Baca SelengkapnyaSoal Mandor Bule di IKN, Luhut: Karena Mereka Bekerja Cepat, Kita Harus Belajar
22 Juni 2023
Menteri Luhut blak-blakan soal alasan memilih orang asing atau bule untuk bertindak sebagai pengawas proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca SelengkapnyaLuhut Minta Pekerja Asing Menjadi Pengawas Proyek IKN, Anggota Dewan: Kita Bisa Kerjakan Sendiri
19 Juni 2023
Anggota Komisi V DPR RI menolak usulan Menteri Luhut supaya tenaga pengawas pengerjaan proyek IKN diambil dari pekerja asing.
Baca SelengkapnyaPro Kontra Luhut yang Pakai Mandor Bule di Proyek IKN, Ragukan Pekerja Lokal?
15 Juni 2023
Luhut jelaskan alasan gunakan mandor Bule di proyek IKN untuk jaga kualitas. Namun, pengamat sebut banyak tenaga lokal yang kompeten.
Baca Selengkapnya