TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar 40 orang aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Yogyakarta, Selasa (27/1) malam, menggelar aksi keprihatinan atas mundurnya kebebasan pers di Indonesia. Aksi keprihatinan yang diisi dengan tahlilan ini berlangsung di halaman masjid IAIN Sunan Kalijaga.Dalam aksi itu, masing-masing dari mereka membawa lilin sembari duduk melingkar. Di tengah-tengah mereka, terdapat sebuah keranda dengan tulisan "Matinya Demokrasi dan Kebebasan Pers". Aksi itu berlangsung mulai pukul 19.00 hingga pukul 21.30 WIB.PPMI Dewan Kota Yogyakarta mengecam putusan majelis hakim yang menyidang kasus Koran Tempo vs Tommy Winata. Majelis hakim, kata mereka, tidak menggunakan nuraninya dalam memberi putusan atas kasus tersebut. Bahkan, majelis hakim tidak peka dengan tuntutan perubahan jaman yang menginginkan kebebasan dan demokrasi."Vonis dari Pengadilan Negeri itu bukan hanya akan membuat institusi Koran Tempo bangkrut karena vonis yang dijatuhkan sangat luar biasa. Tapi lebih dari itu, keputusan pengadilan negeri Jakarta Selatan itu dapat menjadi preseden buruk bagi perkembangan kebebasan pers di Indonesia," kata peserta aksi.Dalam aksi ini, mereka juga menggelar orasi serta pembacaan puisi. PPMI mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk merenungkan jika kebebasan pers kembali ditindas. Ketika kebebasan memperoleh dan menyebarkan informasi dikekang, kata mereka, maka penguasa akan semakin otoriter.Ketua Umum PPMI Dewan Kota Yogyakarta, Sismono La Ode dalam pernyataan sikapnya mengatakan, vonis ganti rugi US$ 1 juta untuk Koran Tempo adalah tanda kematian kebebasan pers di Indonesia. Keputusan itu, kata Susmono, merupakan tanda bangkitnya rejim otoriter pasca reformasi ini.Sebelumnya, kata Susmono, berbagai kasus juga menimpa wartawan. Diantaranya adalah terbunuhnya wartawan RCTI Ersa Siregar karena tidak adanya perlindungan terhadap profesi wartawan. Selain menuntut diusutnya kasus Ersa, PPMI juga menuntut agar digunakannya Undang-undang Pers dalam setiap penyelesaian kasus pers. "Untuk penyelesaian kasus pers di pengadilan, kami juga menuntut agar lembaga peradilan betul-betul independen dan terbebas dari intervensi penguasa maupun pemilik modal," kata Susmono. Syaiful Amin - Tempo News Room
Berita terkait
Gempa Bikin Warga Garut Berhamburan dan Trauma, Kaca Jendela Bergetar Kencang
12 menit lalu
Gempa Bikin Warga Garut Berhamburan dan Trauma, Kaca Jendela Bergetar Kencang
Masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat, dikagetkan dengan gempa bumi yang terjadi pada Sabtu malam, 27 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.