TEMPO.CO, Kupang - Juru bicara enam suku Timor, Daniel Neno, menegaskan pihaknya menuntut TNI Angkatan Udara yang menguasai tanah yang digunakan sebagai Pangkalan Udara dan Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, membayar ganti rugi senilai Rp 250 miliar. "Tanah kami yang telah dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan harus dibayar ganti rugi. Sedangkan sisanya dikembalikan kepada kami," kata Daniel kepada Tempo, Sabtu, 10 Maret 2012.
Enam suku Timor tersebut masing-masing suku Banu, Lael, Sabaat, Tafoki, Takuba, dan suku Ome. Tanah yang diklaim sebagai milik mereka seluas 543 hektare. Namun TNI-AU mengantongi sertifikat hak pakai yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional.
Diperinci oleh Daniel, tanah yang harus dibayar ganti rugi adalah yang digunakan untuk membangun berbagai fasilitas Bandara El Tari dan Pangkalan TNI-AU. Luasnya 100 hektare, yang merupakan bagian dari tanah milik enam suku seluas 543 hektare.
Nilai ganti rugi Rp 2,5 miliar didasarkan pada hitungan harga tanah Rp 2,5 juta per meter persegi. Tuntutan ganti rugi diajukan, kata Daniel, karena warga enam suku sudah mengalami kerugian yang cukup besar sejak tanah tersebut tidak bisa mereka manfaatkan.
Menurut Daniel, warga pada awalnya menawarkan penyelesaian sengketa dengan TNI-AU dilakukan secara kekeluargaan atau secara damai. Sebab terjadi kesalahan proses penerbitan sertifikat hak pakai yang diserahkan BPN kepada TNI-AU. Namun tawaran tersebut ditolak TNI-AU. Enam suku sebagai pemilik lahan secara turun-temurun tidak pernah diajak bicara oleh BPN maupun TNI-AU. Karena itu, warga menuding TNI-AU menggunakan kewenangan BPN untuk mencaplok tanah warga.
Warga enam suku tersebut sudah berkali-kali berupaya mendapatkan kembali tanahnya, termasuk mencoba menduduki Bandara El tari. "Kami tidak bermaksud menghambat kegiatan penerbangan. Kami hanya menuntut hak kami," ucap Daniel.
Sementara itu, Komandan Pangkalan Udara TNI-AU Letkol Navigasi Joko Winarto mempersilakan enam suku tersebut mengajukan tuntutan ganti rugi. Namun bukan kepada TNI-AU, melainkan kepada negara. Sebab TNI-AU sudah menyerahkan tanah tersebut kepada negara. ”TNI-AU hanya menjaga, mengelola, dan mengamankannya,” ujarnya.
Joko menegaskan TNI-AU menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan pertahanan negara. Karena itu, jika warga yang mengaku berasal dari enam suku Timor tersebut terus mempersoalkannya, bahkan menuntut ganti rugi, menurut Agus, maka sama artinya mereka mengganggu keamanan negara.
Joko tetap berharap warga enam suku tersebut menempuh jalur hukum jika merasa tanah tersebut merupakan miliknya. Aksi warga tersebut dinilai telah mengganggu pelaksanaan tugas TNI-AU. "Bagaimana kami menjalankan tugas pokok kalau mereka terus menuntut dan mengganggu penerbangan?” tuturnya.
YOHANES SEO
Berita terkait
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar
6 Februari 2024
Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur
23 Januari 2024
Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat
Baca SelengkapnyaMahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat
21 Januari 2024
Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga
8 Desember 2023
Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca SelengkapnyaKonflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa
7 Oktober 2023
Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.
Baca SelengkapnyaBentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan
5 September 2023
olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan
Baca SelengkapnyaSengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar
29 Agustus 2023
Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi
31 Juli 2023
Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.
Baca SelengkapnyaKronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan
27 Juni 2023
Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.
Baca SelengkapnyaWarga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah
27 Juni 2023
Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.
Baca Selengkapnya