Apa Peran Alex Noerdin di Proyek Wisma Atlet  

Reporter

Editor

Jumat, 9 Maret 2012 07:25 WIB

Alex Noerdin. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak hanya disebut menerima fee 2,5 persen dalam proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang. Politikus Partai Golkar itu juga dituding mengubah desain proyek dari rencana semula. Pengubahan itu diduga mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran. (Baca: Alex Noerdin Dicecar)

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Tempo, perencanaan Wisma Atlet pertama kali dibuat pada awal 2010. Saat itu Gubernur Alex menggunakan desain gambar dan rencana anggaran dari tenaga ahli Universitas Sriwijaya. Desain itu menjadi dasar pengajuan proposal ke Jakarta.

Desain awal berupa gedung penginapan sebanyak lima tower, satu unit gedung serbaguna, mebel, dan penimbunan, dengan taksiran dana Rp 416 miliar. Namun Kementerian Pemuda dan Olahraga hanya menyetujui anggaran Rp 200 miliar, untuk tiga tower dan gedung serbaguna.

Di tengah jalan, Alex Noerdin memerintahkan Dinas Cipta Karya Sumatera Selatan sebagai Komite Pelaksana Pembangunan untuk menggunakan desain baru. Desain itu dibuat oleh Paulus Iwo dan Forest Jaeprang, orang yang tidak memiliki kaitan dengan proyek Wisma Atlet. Keduanya sudah diperiksa KPK.

Dalam desain awal Universitas Sriwijaya, konstruksi Wisma Atlet seharusnya dibuat dari beton. Namun, oleh Gubernur Alex, konstruksi diubah menjadi dengan rangka baja. "Supaya cepat," bunyi dokumen tersebut menjelaskan alasan Alex Noerdin.

Persoalan kemudian mencuat ketika Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang ditangkap oleh KPK pada Mei 2011. Alex rupanya ketakutan. Ia meminta Cipta Karya menghilangkan administrasi pengubahan desain tersebut.



Cipta Karya lalu mencari jalan keluar agar desain dan penghitungan anggaran baru segera tersedia. Universitas Sriwijaya diminta melegalisasi desain baru. "Tetapi ditolak," bunyi dokumen pemeriksaan itu. Akhirnya, desain itu diakui oleh konsultan proyek PT Cipta Graha Persada bernama Lasidi.

Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi, menilai Alex bisa masuk kategori merekayasa desain dan anggaran proyek. Ia mendesak KPK menyelidiki kasus ini secara mendalam. "Jika hal itu benar, Alex telah menyalahi wewenangnya," ujarnya. Soalnya, Gubernur tak berhak mengurusi anggaran suatu proyek negara. "Wewenangnya sebatas administrasi saja."

Dimintai konfirmasi setelah diperiksa KPK, Alex Noerdin menyatakan tidak tahu soal pengadaan proyek Wisma Atlet. Menurut dia, pelaksanaan pembangunan sepenuhnya diurus Komite Pembangunan yang diketuai Rizal Abdullah. Soal biaya proyek, "Saya tidak mengurusi soal teknis," kata Alex. Adapun soal Rizal Abdullah, yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi, Tempo belum berhasil meminta konfirmasi. (Baca: Alex Noerdin Diperiksa dalam Kasus Wisma Atlet)


TRI SUHARMAN | INDRA WIJAYA | AGUSSUP


Berita Terkait:



Siapa Saja Penerima Duit Nazar?
Golkar: Alex Noerdin Itu Fighter
Alex Noerdin Dicecar
Alex Noerdin: Saya Akan Mundur Jika Gagal
Busyro Serahkan Pemeriksaan Angie pada Penyidik
Alex Noerdin Diperiksa dalam Kasus Wisma Atlet
Cara Nazar Angkut Duit Ke Kongres
Pelukan dengan Nazar, Polisi Ini Dicopot KPK
Adik Nazar: Dana Buat Anas Rp 105 Miliar
Hasyim: Anas Minta KPK Geledah Ruang Rosa
Anas Sulit Berkelit

Advertising
Advertising

Berita terkait

Menengok Riwayat LRT Palembang yang Dikritik Ridwan Kamil

26 Oktober 2022

Menengok Riwayat LRT Palembang yang Dikritik Ridwan Kamil

LRT Palembang rampung dibangun dan mulai beroperasi ketika perhelatan Asian Games 2018 pada Agustus 2018.

Baca Selengkapnya

Banding Diterima, Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun

9 September 2022

Banding Diterima, Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun

Permohonan banding terdakwa Alex Noerdin dikabulkan dengan menetapkan pengurangan hukuman dari vonis 12 tahun menjadi 9 tahun penjara

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

17 Juni 2022

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam dua kasus yaitu korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD dan dana hibah masjid.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

26 Mei 2022

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Alex Noerdin yang hadir secara daring pada persidangan tersebut mengatakan, dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Kasus PDPDE Sumsel

3 Februari 2022

Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Kasus PDPDE Sumsel

Alex Noerdin menjalani sidang secara daring dari rumah tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Alex Noerdin sebagai Saksi Kasus Suap Kabupaten Musi Banyuasin

13 Januari 2022

KPK Periksa Alex Noerdin sebagai Saksi Kasus Suap Kabupaten Musi Banyuasin

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin. Salah satunya Dodi Reza Alex, anak Alex Noerdin.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Lengkap, Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi

18 Desember 2021

Berkas Perkara Lengkap, Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi

Tak hanya Alex Noerdin, berkas perkara lima tersangka lainnya juga sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan kasus Masjid Sriwijaya.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Minta Optimalkan Penyelamatan Aset di Kasus Korupsi

10 Desember 2021

Jaksa Agung Minta Optimalkan Penyelamatan Aset di Kasus Korupsi

Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung agar memaksimalkan menerapkan dakwaan TPPU dalam kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Cecar Istri Alex Noerdin Soal Barang Bukti dalam OTT Dodi Reza Alex

8 Desember 2021

KPK Cecar Istri Alex Noerdin Soal Barang Bukti dalam OTT Dodi Reza Alex

KPK) mengonfirmasi saksi Eliza Alex Noerdin perihal barang bukti yang ditemukan saat tim KPK OTT Dodi Reza Alex

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Istri Alex Noerdin di Kasus Musi Banyuasin

7 Desember 2021

KPK Periksa Istri Alex Noerdin di Kasus Musi Banyuasin

Dalam kasus korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Baca Selengkapnya