TEMPO Interaktif, Jakarta: Pendiri dan pemiliki Group Texmaco Marimutu Sinivasan menggugat pencekalan dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Sidang yang digelar di Senin (26/1) siang, sedianya mendengarkan jawaban dari pihak tergugat Menteri Keuangan RI. Namun, karena kuasa hukum tergugat tidak siap memberikan jawaban, maka sidang ditunda pada pekan depan.Dalam gugatannya, kuasa hukum Sinivasan, Mehbob, mengatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Keuangan No 517.KMK.01/2003 yang menetapkan pencekalan Sinivasan ke luar negeri melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). "Ini menunjukkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan terggat Menteri Keuangan," kata Mehbob dalam berkas gugatannya.Padahal, kata Mehbob, pada hari yang sama sebelum Menteri Keuangan mengeluarkan SK No 517 itu, Menteri Keuangan sempat mengeluarkan SK No 516 KMK.03/2003 yang membatalkan pencekalan atas kliennya yang ditetapkan sebelumnya dalam SK No342 KMK.03/2003 tentang pencegahan wajib pajak ke luar negeri. Alasannya, adalah karena Sinivasan dianggap memiliki itikad baik untuk melunasi pajaknya.Mehbob juga menganggap penerbitan SK Menteri Keuangan itu tidak didasari oleh landasan hukum. Ia juga mengatakan bahwa kekhawatiran kliennya akan melarikan dir ke luar negeri sangat berlebihan. Akibat pencekalan tersebut, menurut Mehbob, Sinivasan tidak dapat ke luar negeri untuk melakukan hubungan perdagangan atau menandatangani sejumlah kontrak dengan mitra bisnisnya. Implikasinya adalah perusahaan-perusahaannya yang bergerak di bidang otomotif, tekstil, dan manufaktur itu semakin terpuruk dan berimbas kepada sekitar 150 ribu karyawan. Indra Darmawan - Tempo News Room
Berita terkait
Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh
4 menit lalu
Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh
Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.