TEMPO.CO, Jakarta - Teka-teki pengembalian Brigadir Jenderal Yurod Saleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Markas Besar Kepolisian semakin terkuak. Direktur Penyidikan KPK non-aktif itu dikembalikan karena kedapatan akrab dengan terdakwa suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin. Keakraban itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran kode etik KPK.
Indikator keakraban keduanya terekam melalui Closed-Circuit Television (CCTV) di kantor KPK. "Indikatornya, (Yurod) kedapatan berpelukan dengan Nazaruddin waktu diperiksa di KPK," kata penasehat KPK Abdullah Hehamahua kepada Tempo, Rabu, 7 Maret 2012.
Menurut Abdullah, Yurod berpelukan dengan Nazaruddin ketika mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sedang diperiksa oleh penyidik di kantor KPK. Saat itu, keduanya bertemu di kantor KPK, kemudian bertegur sapa, saling berjabat tangan dan berpelukan. Bahkan, keduanya sempat mengobrol sejenak. "Ada beberapa menit mereka ngobrol," kata Abdullah.
Abdullah enggan membeberkan apa saja yang dibicarakan antara Yurod dan Nazaruddin kala itu. Namun, informasi adanya dugaan keakraban antara Yurod dan Nazaruddin tersebut diungkapkan oleh pimpinan KPK ketika digelar rapat pimpinan pada Februari lalu. Dalam rapat itu, rekaman CCTV diperlihatkan pada para pimpinan. "Pimpinan sudah setuju Yurod dikembalikan ke Mabes Polri," ujarnya.
Sesuai kode etik KPK, kata Abdullah, pejabat dan pemimpin KPK tidak boleh dekat dengan orang yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diusut. "Apalagi dekat dengan tersangka," katanya. Kedekatan itu dianggap bisa mempengaruhi pengusutan kasus tersangka.
Surat keputusan pimpinan KPK per tanggal 24 Februari 2012 menyatakan Yurod resmi dikembalikan ke Markas Besar Kepolisian. Posisinya untuk sementara digantikan oleh pelaksana harian, Warih Sardono. Warih juga adalah pelaksana tugas Direktur Penuntutan.
Adapun Nazar yang dikonfirmasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membenarkan pernah bertemu Yurod Saleh di KPK seusai diperiksa penyidik. Nazar mengatakan, ia dan Yurod membahas kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008 berbiaya Rp 8,9 miliar. Istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni, menjadi tersangka dalam kasus korupsi inti.
"Tentang masalah istri saya, kenapa istri saya ditersangkakan karena kasus 2008. Saya saat itu belum pejabat negara," kata Nazar di pengadilan sebelum menjalani sidang. Pertemuan itu, kata Nazar, juga dihadiri seorang penyidik bernama Novel. Nazar bertanya kepada Yurod ihwal substansi yang membuat istrinyaterseret di proyek PLTS itu. Dia juga menanyakan siapa saja saksi untuk berkas istrinya yang sudah diperiksa oleh penyidik KPK.
Nazar pun membantah jika pertemuan itu berarti ia memiliki kedekatan dengan Yurod. "Jadi, tidak ada omongan serius soal lain-lain, yang seolah direkayasa. Seperti di media, saya dikatakan ada kedekatan sama dia. Sudahlah, saya sudah capek. Kita buka saja faktanya," ujarnya.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Pegiat Antikorupsi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, dari Saut Situmorang sampai Abdullah Hehamahua
11 April 2023
Aktivis, eks pegawai, dan pegawai KPK laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait kebocoran dokumen kasus korupsi di Kementerian ESDM. Siapa saja?
Baca Selengkapnya3 Alasan Penggugat Ajukan Uji Materi UU IKN ke MK
3 Februari 2022
Kelompok masyarakat yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negera menggugat Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke MK
Baca SelengkapnyaPeluncuran Buku Putih Penembakan Laskar FPI Diganggu Tayangan Video Porno
7 Juli 2021
Acara peluncuran Buku Putih Penembakan Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab yang dilakukan secara daring disusupi tayangan video porno
Baca SelengkapnyaTP3 Minta Polri Jelaskan Kronologi Tewasnya Terlapor di Kasus Unlawful Killing
26 Maret 2021
Abdullah mengatakan jika tidak ada penjelasan maka timbul dugaan kasus meninggal terlapor unlawful killing merupakan skenario menghilangkan saksi
Baca SelengkapnyaKeluarga 6 Laskar FPI Gelar Sumpah Mubahalah ke Polisi, Ini Kata Tim Pengawal
5 Maret 2021
Ketua Tim TP3 6 Laskar FPI Abdullah Hehamahua mengatakan pihaknya sudah menggelar sumpah mubahalah tanpa kehadiran pihak polisi. Amien Rais hadir.
Baca SelengkapnyaEks Penasihat KPK Minta Jokowi Bentuk TGPF Tewasnya 6 Laskar FPI
17 Desember 2020
"Agar bangsa tidak terbelah terus menerus, maka perlu dibentuk TGPF tewasnya 6 orang laskar FPI," kata eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua.
Baca SelengkapnyaMasuk Bursa Majelis Syura Partai Masyumi, Mantan Ketua PKB Menolak
7 November 2020
Mantan Ketua PKB Jawa Timur era Ketua Umum Mathori Abdul Djalil, Choirul Anam, menolak bergabung dengan Partai Masyumi karena faktor kesehatan.
Baca SelengkapnyaEks Pimpinan KPK Jadi Calon Majelis Syuro Partai Masyumi
7 November 2020
Sejumlah tokoh mendeklarasikan kembali aktifnya Partai Masyumi.
Baca SelengkapnyaWaspada Jebakan Batman di Balik Perpu Covid-19
19 April 2020
Pasal 27 Perpu Covid-19 dianggap bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23A UUD 1945.
Baca SelengkapnyaAbdullah Hehamahua Gugat Perpu Covid-19: Termasuk Korupsi Politik
19 April 2020
Menurut Abdullah Hehamahua, pada hakikatnya Perpu Covid-19 itu untuk kepentingan golongan tertentu saja.
Baca Selengkapnya