TEMPO Interaktif, Jember - Jaksa Penuntut Umum, Lusiana, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menghukum Rahmatullah, 25 tahun, dengan penjara selama lima tahun. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 365 ayat 1 ke-1, 2, 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 tentang pemerkosaan. "Perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma dan meresahkan masyarakat," kata Lusiana dalam persidangan yang berlangsung hingga Senin sore, 5 Maret 2012.
Tidak banyak pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Rahmatullah selain karena belum pernah dihukum dan usianya masih muda.
Menanggapi tuntutan jaksa, Rahmatullah maupun penasehat hukumnya, Hendra Gunawan, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. "Saya akan mengajukan pembelaan sendiri. Penasehat hukum juga mengajukan pleidoi,” ujar Rahmatullah.
Usai sidang, ayah Rahmatullah, Zaenal, berteriak histeris. Menurut Zaenal, proses peradilan terhadap anaknya tidak adil. "Anak kaule tak salah. Polisi se megak ban se nembak se kudho e okom (Anak saya tidak bersalah. Polisi yang menangkap dan yang menembak anak saya yang harus dihukum)," ucapnya dalam Bahasa Madura.
Aksi protes Zaenal didukung puluhan tetangganya dan mahasiswa yang mendampingi mereka. Sekitar 50 anggota kepolisian yang sejak pagi dikerahkan melakukan pengamanan tampak sibuk menjaga kerumunan massa di halaman kantor pengadilan.
Setengah jam kemudian, Zaenal dan tetangganya yang datang menggunakan sebuah truk dikawal polisi kembali ke kampungnya, Dusun Gluduk, Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.
Tidak seperti sidang-sidang sebelumnya, pada sidang kali ini dikerahkan sekitar 50 anggota polisi yang secara ketat mengamankan jalannya sidang. "Untuk menjaga situasi agar kondusif," tutur Kepala Bagian Operasional Kepolisian Jember, Komisaris Polisi Imam Pauji.
Kepala Polres Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi Jayadi juga Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Whilhelmus Lingitubun, juga tampak memantau jalannya sidang.
Kasus yang menimpa Rahmatullah menjadi perhatian dan sorotan publik. Sebab polisi diduga kuat telah salah menangkap Rahmatullah, Agustus 2011 lalu. Rahmatullah disangka terlibat kasus perampokan dan pemerkosaan di rumah seorang warga Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari.
Rahmatullah yang merasa tidak tidak terlibat kasus yang dituduhkan kepadanya, tidak hanya ditangkap tapi juga ditembak kakinya. Polisi dituding melakukan pelanggaran HAM.
Adapun dua anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap Rahmatullah, Briptu IR dan Briptu IB divonis hukuman kurungan selama 21 hari. Keduanya sudah menjalani sidang etika dan pelanggaran disiplin, Rabu, 15 Januari 2012 lalu. Briptu IR dan Briptu IB dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan alat kepolisian (senjata) saat menangkap Ramatullah.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Hadiatmoko mengatakan anggota kepolisian yang salah tidak akan dibela, harus dihukum sesuai kesalahnnya. Namun, proses hukum terhadap Rahmatullah harus jalan terus. "Kalau ada yang tidak puas, itu wajar," katanya saat berada di Polres Jember beberapa waktu lalu.
MAHBUB DJUNAIDY | JALIL HAKIM
Berita terkait
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya
13 Februari 2024
Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.
Baca SelengkapnyaOman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?
14 Januari 2024
Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?
Baca SelengkapnyaKorban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman
14 Januari 2024
Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.
Baca SelengkapnyaDosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat
24 Mei 2023
Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.
Baca Selengkapnya3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba
21 Oktober 2022
Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.
Baca SelengkapnyaApa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri
18 September 2022
Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?
Baca SelengkapnyaHak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?
18 September 2022
Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?
Baca SelengkapnyaTop 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok
11 Mei 2022
LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.
Baca SelengkapnyaKader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan
10 Mei 2022
Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.
Baca SelengkapnyaKader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi
10 Mei 2022
Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya
Baca Selengkapnya