Mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, dikatakan pernah bertemu terpidana penggelapan pajak Gayus Tambunan. "Mereka hanya sekali ketemu," kata Reza Dwijanto, pengacara Dhana, di gedung bundar JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jumat, 2 Maret 2012.
Reza mengatakan pertemuan tersebut tak ada kaitannya dengan pekerjaan di Dirjen Pajak. Acara tersebut reuni sekolah. Kemudian Reza menuturkan tidak ada hubungan pertemanan yang dekat antara kliennya dan Gayus. "Bukan teman baik," kata Reza.
Reza sempat jengkel menanggapi pertanyaan wartawan yang tak percaya tak ada hubungan antara kliennya dan Gayus. Dia meminta wartawan mencari keterangan dari penyidik. "Tanya penyidik aja kenal Gayus di mana dan bagaimana," katanya.
Menurut Reza, selama ini pergaulan kliennya tidak begitu banyak. Kebanyakan waktunya sejak masih sekolah dihabiskan untuk berbisnis jual-beli mobil.
Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, DA, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar. Dia pun ditahan oleh Kejaksaan. (Baca: Dhana Ditahan Kejaksaan Agung)
Dana tersebut tersimpan pada sejumlah rekening di bank-bank nasional. "Pokoknya banyak, ada (dalam bentuk) rupiah dan dolar,” kata Arnold Angkouw, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jumat pekan lalu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
57 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.