TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri dari Kelompok Kerja Petisi 50, Gerakan Rakyat Marhaen, dan Komite Pengawas Orde Baru (Tewas Orba) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (23/1). Menurut Ketua Presidium Tewas Orba, Judel Heri Rustam, kedatangan mereka ke Komnas HAM ingin menanyakan tindak lanjut pengkajian Komnas HAM terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan semasa pemerintahan Soeharto dan rezim orde baru.Kedatangan mereka ini, menurut Judel, merupakan yang ketiga kalinya. Pertama kali dilakukan awal tahun lalu. Dari awal, menurut dia, pihaknya menuntut dibentuknya komisi penyelidik pelanggaran HAM berat oleh Soeharto. Alasannya karena seseorang yang melakukan kesalahan harus dihukum. Akibat tidak ada sanksi, menurutnya, saat ini rezim orde baru muncul kembali dalam panggung politik. Desakan ini, menurut Judel, penting agar ada dokumentasi tertulis bahwa Soeharto bersalah, karena selama ini ia melihat tidak ada dokumentasi yang menyatakan Soeharto bersalah. "Padahal kita beranggapan Soeharto bersalah," ujarnya. Dengan Komnas HAM melakukan penyelidikan maka akan ada dokumentasi tertulis. Mengenai kinerja Komnas HAM, Judel menilai, meski agak terlambat namun Tim Pengkajian Komnas HAM dinilai telah bekerja dengan baik. Hal ini terlihat dari hasil temuan yang menyatakan bahwa ada lima kasus pelanggaran HAM berat semasa pemerintahan Soeharto. Temuan tersebut, menurut Judel, baru tahap awal, sebab untuk sampai ke tingkat penyelidikan projusticia harus melalui penetapan rapat paripurna Komnas HAM, di mana di dalamnya juga banyak orang-orang orde baru yang tentu akan menghambat Komnas melakukan penyelidikan. "Karena itu kami akan datang memantau sidang paripurna tersebut," ujarnya. Ia juga mengatakan, meski kasus-kasus tersebut bisa sampai kepada tingkat penyelidikan projusticia, tidak serta merta bisa dibawa ke pengadilan. Sebab, menurutnya, kasus tersebut harus melalui persetujuan DPR yang tentunya akan banyak rintangan. Ia mencontohkan, kasus 27 Juli dan kasus Trisakti yang meski Komnas HAM telah menyelidiki dan dinyatakan ada pelanggaran HAM berat, nyatanya gagal sampai ke tingkat pengadilan karena ada beberapa partai yang menolak. Ramidi - Tempo News Room
Berita terkait
Piala Asia U-23 2024 Tuntas: Simak Tim Juara, Top Skor, Pemain Terbaik, dan Kiper Terbaik
4 menit lalu
Piala Asia U-23 2024 Tuntas: Simak Tim Juara, Top Skor, Pemain Terbaik, dan Kiper Terbaik
Piala Asia U-23 2024 yang berlangsung di Qatar sudah usai digelar. Simak tim yang juara, top skor, pemain terbaik, dan kiper terbaik.