LSM: Selidiki Pelanggaran HAM Soeharto

Reporter

Editor

Jumat, 23 Januari 2004 16:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri dari Kelompok Kerja Petisi 50, Gerakan Rakyat Marhaen, dan Komite Pengawas Orde Baru (Tewas Orba) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (23/1). Menurut Ketua Presidium Tewas Orba, Judel Heri Rustam, kedatangan mereka ke Komnas HAM ingin menanyakan tindak lanjut pengkajian Komnas HAM terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan semasa pemerintahan Soeharto dan rezim orde baru.Kedatangan mereka ini, menurut Judel, merupakan yang ketiga kalinya. Pertama kali dilakukan awal tahun lalu. Dari awal, menurut dia, pihaknya menuntut dibentuknya komisi penyelidik pelanggaran HAM berat oleh Soeharto. Alasannya karena seseorang yang melakukan kesalahan harus dihukum. Akibat tidak ada sanksi, menurutnya, saat ini rezim orde baru muncul kembali dalam panggung politik. Desakan ini, menurut Judel, penting agar ada dokumentasi tertulis bahwa Soeharto bersalah, karena selama ini ia melihat tidak ada dokumentasi yang menyatakan Soeharto bersalah. "Padahal kita beranggapan Soeharto bersalah," ujarnya. Dengan Komnas HAM melakukan penyelidikan maka akan ada dokumentasi tertulis. Mengenai kinerja Komnas HAM, Judel menilai, meski agak terlambat namun Tim Pengkajian Komnas HAM dinilai telah bekerja dengan baik. Hal ini terlihat dari hasil temuan yang menyatakan bahwa ada lima kasus pelanggaran HAM berat semasa pemerintahan Soeharto. Temuan tersebut, menurut Judel, baru tahap awal, sebab untuk sampai ke tingkat penyelidikan projusticia harus melalui penetapan rapat paripurna Komnas HAM, di mana di dalamnya juga banyak orang-orang orde baru yang tentu akan menghambat Komnas melakukan penyelidikan. "Karena itu kami akan datang memantau sidang paripurna tersebut," ujarnya. Ia juga mengatakan, meski kasus-kasus tersebut bisa sampai kepada tingkat penyelidikan projusticia, tidak serta merta bisa dibawa ke pengadilan. Sebab, menurutnya, kasus tersebut harus melalui persetujuan DPR yang tentunya akan banyak rintangan. Ia mencontohkan, kasus 27 Juli dan kasus Trisakti yang meski Komnas HAM telah menyelidiki dan dinyatakan ada pelanggaran HAM berat, nyatanya gagal sampai ke tingkat pengadilan karena ada beberapa partai yang menolak. Ramidi - Tempo News Room

Berita terkait

Piala Asia U-23 2024 Tuntas: Simak Tim Juara, Top Skor, Pemain Terbaik, dan Kiper Terbaik

4 menit lalu

Piala Asia U-23 2024 Tuntas: Simak Tim Juara, Top Skor, Pemain Terbaik, dan Kiper Terbaik

Piala Asia U-23 2024 yang berlangsung di Qatar sudah usai digelar. Simak tim yang juara, top skor, pemain terbaik, dan kiper terbaik.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

15 menit lalu

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan Rp 271 triliun.

Baca Selengkapnya

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

21 menit lalu

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

Ada berbagai cerita di tengah pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ, diantaranya ada peserta yang sakit DBD.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

22 menit lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

22 menit lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Suhu Panas di Indonesia, Bukan Heatwave hingga Siklus Biasa

23 menit lalu

Suhu Panas di Indonesia, Bukan Heatwave hingga Siklus Biasa

Fenomena heatwave di sebagian wilayah Asia selama sepekan belakangan tidak terkait dengan kondisi suhu panas di Indonesia

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

23 menit lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

24 menit lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Menang, Apriyani / Fadia Kalah, Indonesia vs Korea 2-1

26 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Menang, Apriyani / Fadia Kalah, Indonesia vs Korea 2-1

Ester Nurumi Tri Wardoyo, berhasil mengalahkan wakil Korea Selatan, Kim Ga Ran, dalam pertandingan ketiga semifinal Piala Uber 2024 lewat rubber game.

Baca Selengkapnya

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

29 menit lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya