TEMPO Interaktif, Surabaya - Konflik pengelolaan Kebun Binatang Surabaya semakin kusut. Belum lagi usai masalah kematian satwa secara beruntun, kini giliran Perkumpulan Taman Flora Satwa Surabaya melayangkan gugatan kepada Tim Pengelola Sementara Kebun Binatang Surabaya ke pengadilan negeri setempat dan telah teregister dengan nomor 40/Pdt.G/2012/PN.
Perkumpulan Taman Flora Satwa Surabaya (PTFSS) pimpinan Stany Soebakir sebelumnya pernah mengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS). Organisasi PTFSS tersingkir setelah Menteri Kehutanan membekukan kepengurusan Stany pada 2010 lalu dan mengalihkan pengelolaan KBS kepada Tim Pengelola Sementara (TPS) yang diketuai Tony Sumampauw.
Ikut pula digugat Menteri Kehutanan sebagai tergugat II, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam selaku tergugat III, serta Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur sebagai tergugat IV. Adapun Stany bertindak sebagai penggugat I, serta Soedarto, sekretaris PTFSS, sebagai penggugat II.
Kuasa hukum penggugat, Rahman, menyatakan bahwa surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 471/Mehut-IV/2010 tertanggal 20 Agustus 2010, yang mengakhiri kepengurusan Stany, harus batal demi hukum. "Pengelolaan kebun binatang harus dikembalikan kepada pengurus lama," kata Rahman kepada Tempo, Kamis, 1 Maret 2012.
Rahman menuding berlarutnya konflik di internal kebun binatang akibat terbitnya SK Menhut Zulkifli Hasan No. 281/Menhut-IV/2011 tentang Tim Pengelola Sementara Kebun Binatang Surabaya. SK itu memberikan wewenang kepada pengelola sementara untuk menjaring investor potensial. Padahal, kata dia, sejak dikelola pengurus sementara justru banyak satwa mati.
Tony Sumampauw menanggapi santai gugatan itu. Menurut Tony, gugatan PTFSS terhadap TPS salah alamat. Sebab TPS hanya menjalankan mandat Menteri Kehutanan.
Ihwal tudingan banyaknya satwa yang mati, Tony mengatakan hal itu terjadi akibat provokasi dan skenario dari pihak lain. "Tapi sebagai warga negara yang baik, saya siap hadapi," ucap pemilik Taman Safari tersebut.
KUKUH S WIBOWO
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
23 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaPDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum
9 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak
Baca SelengkapnyaBesok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah
12 hari lalu
Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaKorban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat
28 hari lalu
Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaSoal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?
38 hari lalu
Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng
38 hari lalu
Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.
Baca SelengkapnyaAmankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel
43 hari lalu
Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.
Baca SelengkapnyaGanjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat
43 hari lalu
Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.
Baca SelengkapnyaMantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas
52 hari lalu
John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini
57 hari lalu
Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.
Baca Selengkapnya