Dua Warga Negara Cina Segera Dideportasi  

Reporter

Editor

Kamis, 1 Maret 2012 12:56 WIB

Petugs Kantor Imigrasi Kelas II Madiun menunjukkanpaspor dua Warga WNA Republik Rakyat Cina (RRC) yang menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk berdagang di wilayah hukum Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (1/3). TEMPO/Ishomuddin

TEMPO Interaktif, Madiun - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, Hermansyah Siregar, mengatakan segera mendeportasi dua warga negara asing asal Cina, Huang Xing, 21 tahun, dan Huang San Ping, 56. “Keduanya menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk berniaga,” ujar Hermansyah, Kamis, 1 Maret 2012.

Keduanya juga dikenai pencekalan untuk masuk ke Indonesia selama empat bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan.

Aktivitas bisnis Huang Xing dan Huang San Ping diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Keduanya berjualan perhiasan cincin dan kalung emas imitasi di sejumlah pasar tradisional di Kota Madiun.

Saat diperiksa petugas keduanya mengantongi paspor dan visa kunjungan wisata yang berlaku selama 60 hari. Huang Xing dan Huang San Ping ditangkap saat berbisnis di Pasar Joyo, Kecamatan Kartoharjo, Minggu, 26 Februari 2012 lalu. Petugas menyita sejumlah perhiasan yang dijual kedua pelaku.

Huang Xing dan Huang San Ping masuk ke Indonesia sejak Rabu, 8 Februari 2012, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Keduaya berpindah-pindah tempat di beberapa kota. Sebelum ditangkap di Madiun, keduanya sempat singgah di Kabupaten Kediri, Blitar, Tulungagung, dan Nganjuk.

Karena tidak bisa berbahasa Indonesia, keduanya berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat serta menggunakan kalkulator sebagai alat penghitung saat berbisnis dengan pembeli barang dagangannya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Usman, menjelaskan selama Januari hingga Februari 2012 Imigrasi setempat telah menangani lima warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian termasuk Huang Xing dan Huang San Ping.

Adapun tiga warga negara asing lainnya adalah anak hasil perkawinan seorang tenaga kerja wanita (TKW) dengan lelaki berkebangsaan Malaysia. “Ketiganya sempat diajak tinggal di sini. Itu melanggar aturan keimigrasian,” ujar Usman.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

11 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

16 hari lalu

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

43 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

59 hari lalu

Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengatakan sejumlah warga negara asing di Jawa Timur telah memegang Golden Visa untuk investasi.

Baca Selengkapnya

Pungutan Wisman di Bali Berlaku Mulai 14 Februari, 7 Kategori WNA Ini Tak Perlu Bayar

12 Februari 2024

Pungutan Wisman di Bali Berlaku Mulai 14 Februari, 7 Kategori WNA Ini Tak Perlu Bayar

Pungutan bagi turis asing di Bali dilakukan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pencurian di Rumah WNA, ART Sedang Hamil Dapat Restorative Justice

28 Juni 2023

Pencurian di Rumah WNA, ART Sedang Hamil Dapat Restorative Justice

Kasus pencurian di sebuah rumah warga negara asing di Tangerang Selatan telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau restorative justice.

Baca Selengkapnya

913 WNA Partisipan Formula E Melintasi Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Siapkan Jalur Khusus

4 Juni 2023

913 WNA Partisipan Formula E Melintasi Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Siapkan Jalur Khusus

TPI Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 913 warga negara asing (WNA) yang merupakan partisipan ajang balapan Formula E Jakarta.

Baca Selengkapnya

WNA Asal Tiongkok Tewas dalam Kecelakaan di Tol Jakarta - Tangerang

3 Juni 2023

WNA Asal Tiongkok Tewas dalam Kecelakaan di Tol Jakarta - Tangerang

WNA asal Fujian Tiongkok tewas dalam kecelakaan sebuah minibus di KM 21 Tol Jakarta - Tangerang.

Baca Selengkapnya

Dua WNA Hipnotis Agen Telur, Uang Rp 3 Juta Dibawa Kabur

17 Mei 2023

Dua WNA Hipnotis Agen Telur, Uang Rp 3 Juta Dibawa Kabur

Dua Warga Negara Asing (WNA) diduga menghipnotis dan mencuri di sebuah agen telur di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 15 Mei

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pria Asal Jakarta oleh 2 WNA India di Bali, Polisi: Motifnya Salah Paham

16 Mei 2023

Pembunuhan Pria Asal Jakarta oleh 2 WNA India di Bali, Polisi: Motifnya Salah Paham

Dua WNA India ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang pria asal Jakarta

Baca Selengkapnya