TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Komisi Hukum DPR, Benny Kabur Harman, menyatakan tidak bersedia menjadi saksi meringankan buat terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin. Politikus Partai Demokrat ini hanya bersedia bersaksi jika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memintanya.
"Kalau panggilan itu dari pengacara, tidak ada kewenangan. Dari pengacara, itu dianggap tidak ada," kata Benny di kantor Mahkamah Agung ketika dikonfirmasi kesediaannya menjadi saksi meringankan bagi Nazaruddin, Selasa, 28 Februari 2012.
Menurut Benny, saksi adalah orang yang mengetahui perkara pidana yang sedang diusut. Sedangkan dirinya tidak mengetahui kasus suap Wisma Atlet berbiaya Rp 191 miliar yang menjerat Nazaruddin.
Sebelumnya, Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu meminta kepada majelis hakim agar Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat dihadirkan di persidangan. Kubu Nazaruddin beralasan TPF mengetahui dana dari proyek Wisma Atlet yang mengucur ke sejumlah nama.
Dalam persidangan, Nazaruddin menyebut bahwa pertemuan TPF pada 10 Mei tahun lalu membicarakan soal Wisma Atlet. Anggota Badan Anggaran dari Demokrat, Angelina Sondakh, kata Nazar, di dalam pertemuan itu mengatakan bahwa ada dana dari proyek Wisma Atlet sebesar Rp 9 miliar yang diterimanya, kemudian diberikan kepada Wakil Ketua Banggar, Mirwan Amir. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah, ikut menerima. Mereka yang disebut oleh Nazar ini kompak membantah tudingan tersebut.
Pertemuan itu dihadiri oleh Benny, Jafar Hafsah, Edi Ramli Sitanggang, Didi Irawadi, Ruhut Sitompul, Max Sopacua, Muhammad Nasir, Nazar, Angelina Sondakh, dan Mirwan Amir. Benny membenarkan adanya pertemuan ini, namun membantah ada TPF. Dia juga mengatakan dirinya hanya orang yang diceritakan. Meski demikian, Benny enggan membeberkan isi dari cerita tersebut.
"Apakah pertemuan tanggal 10 ini peristiwa pidana? Apakah saya tahu yang menerima suap, kan begitu. Tanggal 10 itu kan pertemuan, bukan peristiwa pidana," ujar Benny.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya