Aktivitas PT Barat Selatan Makmur Dihentikan Sementara
Minggu, 26 Februari 2012 14:20 WIB
TEMPO Interaktif, Mesuji - Manajemen PT Barat Selatan Makmur Investindo, mulai hari ini, Minggu, 26 Februari 2012, menghentikan sementara operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. "Semua fasilitas perusahaan musnah. Karyawan juga ketakutan dan masih trauma," kata Advicer Manajemen PT BSMI, Ali Fathan, ketika dihubungi Tempo melalui telepon, Minggu siang, 26 Februasi 2012.
Menurut Ali Fathan, penghentian operasional perusahaan dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Saat ini PT BSMI memiliki 3.000 karyawan. Mereka mendiami mes dan perumahan di kompleks Divisi I dan II. Dua kompleks itu kini telah rata dengan tanah.
Manajemen perusahaan, kata Ali Fathan, berjanji tetap membayar gaji karyawan yang telah dirumahkan akibat amuk massa. “Kerugian akibat peristiwa itu belum bisa ditentukan. Kami sedang menghitung," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 500 warga dari tiga desa, yaitu Desa Sritanjung, Nipah Kuning, dan Desa Kaagungan Dala, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Sabtu pagi, 25 Februari 2012, mengamuk dan membakar seluruh fasilitas perusahaan. Sejumlah kendaraan berat dan kendaraan pribadi milik perusahaan ikut dibakar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Aksi serupa terjadi pada 10 November 2011 lalu. Massa membakar fasilitas perusahaan di Divisi II. Hingga kini puing-puing bekas amuk massa yang dipicu penembakan seorang petani bernama Zailani dan enam orang lainnya itu belum diperbaiki perusahaan.
Pihak manajemen masih mempertimbangkan apakah mempertahankan investasi di kawasan tersebut atau hengkang. Perusahaan merasa khawatir karena tidak ada jaminan keamanan dari pemerintah.
Sementara itu, tokoh masyarakat tepi Sungai Mesuji, Azar Etikani, mengatakan seluruh warga di delapan desa yang ada di tepi Sungai Mesuji sudah sepakat meminta PT BSMI dan PT Lampung Indah Pertiwi (PT LIP) hengkang.
Azar menegaskan tuntutan tersebut didasarkan pada rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji pimpinan Denny Indrayana. "Rekomendasi semua mengarah pada keberadaan PT BSMI dan PT LIP ilegal. HGU mereka telah dibekukan," ucap Azar memaparkan.
Menurut Azar, salinan rekomendasi tim itu kini sudah beredar di masyarakat. TGPF, kata dia, mengeluarkan empat rekomendasi. Di antaranya, Badan Pertanahan Nasional diminta meninjau ulang sertifikat hak guna usaha (HGU) PT BSMI dan PT LIP. Selain itu, melakukan pengukuran ulang batas dan luas tanah ulayat yang diserobot perusahaan.
Dua rekomendasi lainnya, yakni Kementerian Lingkungan Hidup diminta mengkaji sistem pengolahan limbah perusahaan, serta Menteri Pertanian diminta mengecek kebenaran sistem inti plasma seperti dalam pengajuan izin perusahaan.
Azar menegaskan pula selama ini tidak pernah ada pembahasan mengena ihwal warga Mesuji yang akan dijadikan petani plasma. ”Itu akal-akalan pemerintah daerah dan perusahaan," tuturnya.
Seluruh warga menolak opsi pemerintah daerah dan perusahaan yang hendak menjadikan warga sebagai petani plasma. Mereka yang melakukan perundingan dengan pemerintah daerah dan perusahaan dinilai tidak mewakili warga. "Kami patuh pada rekomendasi TGPF. Kedua perusahaan itu harus hengkang dan HGU mereka dicabut," kata Azar pula.
Azar menyatakan keheranannya terhadap Pemerintah Kabuapeten Mesuji yang mengeluarkan opsi penyelesaian dengan cara menjadikan warga sebagai petani plasma. Opsi tersebut menyimpang dari rekomendasi TGPF. "Ada apa ini? Kenapa Pemerintah Daerah seolah mengabaikan pelanggaran perizinan kedua perusahaan tersebut."
NUROCHMAN ARRAZIE