Soal 'Gayus Baru' Belum Ditemukan Indikasi Petinggi Pajak
Minggu, 26 Februari 2012 05:27 WIB
TEMPO.CO , Jakarta:- Selain bermitra dengan sang istri yang berinisial DA, masih belum jelas apakah Dhana Widyatmika melakukan "kongkalikong" dengan petinggi-petinggi Direktorat Pajak lain saat melakukan tindak pidana korupsi. Juru bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad membantah ada temuan mengarah ke sana. "Belum, belum ada informasi soal itu," kata Noor Rachmad ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Februari 2012.
Sebelum pindah kerja ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta pada Januari 2012, Dhana menjabat sebagai pelaksana di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (Large Tax Office). Noor menolak menjelaskan informasi indikasi adanya keterlibatan petinggi-petinggi direktorat pajak lain dalam kasus korupsi tersebut. "Kami tidak bisa menjelaskan soal modus termasuk siapa saja yang terlibat sekarang," kata Noor.
Kejaksaan Agung seakan menutup rapat ihwal transaksi mencurigakan yang dilakukan Dhana. Noor juga menolak memerinci jumlah uang yang telah dikorupsi Dhana serta kapan seluruh transaksi mencurigakan itu dilakukan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung tersebut beralasan bahwa hal ini akan mengganggu proses penyidikan yang masih berjalan.
Saat ini Dhana telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia pun telah resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Namun hingga kini Kejaksaan Agung belum menahan pegawai pajak yang juga memiliki usaha sampingan mini-market tersebut.
Dhana ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Februari lalu setelah Kejaksaan Agung menemukan bukti bahwa yang bersangkutan terlibat tindak pidana korupsi. Sehari sebelum ditetapkan menjadi tersangka, penyidik dari unit Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Dhana di Ditjen pajak. Dari penggeledahan tersebut disita beberapa dokumen, uang, sertifikat, logam mulia dan rekening yang membuktikan bahwa Dhana melakukan korupsi.
Kejaksaan Agung pun menemukan bukti rekening Dhana bernilai Rp 60 miliar. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan profil Dhana yang hanya merupakan pegawai negeri sipil. Rekening Dhana kini telah diblokir demi penyidikan.
Bukti lain yang menguatkan Dhana telah "bermain kotor" adalah laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dimana Dhana dilaporkan telah melakukan transaksi mencurigakan sebesar US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Hingga kini Kejaksaan Agung belum menahan Dhana walaupun ia telah ditetapkan menjadi tersangka.
ANANDA W. TERESIA
Berita Terkait
Mini Cooper Dhana Disita Kejaksaan
Dhana Resmi Dicegah Sejak 21 Februari
Dhana Kakak Kelas Gayus
Dirjen Pajak Tunggu Hasil Penyelidikan Kejaksaan
Skandal Mirip Gayus Rp 60 Miliar Terbongkar
Kejaksaan Sangkal Info 'Gayus Kedua' dari PPATK
Gayus Kedua' Sempat Ngantor Jumat Pagi
Dirjen Pajak Tunggu Hasil Penyelidikan Kejaksaan
Kasus"Gayus Kedua",Hanya Suami yang Jadi Tersangka
'Gayus Kedua' Dimutasi ke Pemda DKI