TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendy, divonis dua tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Murman bersalah dalam kasus suap terkait dengan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak berbiaya Rp 381 miliar.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu ini juga dikenai denda Rp 100 juta, atau diganti kurungan 3 bulan penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinan secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Marsudin Nainggolan, Selasa, 21 Februari 2012.
Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan sampai proses hukumnya berkekuatan tetap. Barang bukti dalam perkara ini juga disita oleh negara untuk perkara lainnya.
Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut, yakni selama lima tahun penjara, dan denda Rp 250 juta.
Di dalam sidang Murman tidak menanggapi putusan tersebut. Dia yang dikonfirmasi seusai sidang juga tidak memberikan jawaban. Melalui pengacaranya, Firma Uli Silalahi, dia mengatakan pikir-pikir dulu atas putusan itu.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit
4 jam lalu
KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.
Baca SelengkapnyaKPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus
6 jam lalu
KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.
Baca SelengkapnyaRespons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus
9 jam lalu
KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar
10 jam lalu
Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD
11 jam lalu
KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
12 jam lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaDirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif
13 jam lalu
KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
14 jam lalu
KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
17 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaBekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
17 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca Selengkapnya