Gaji Pokok Jenderal Polisi dan TNI Rp 4,7 Juta  

Reporter

Editor

Kamis, 16 Februari 2012 12:22 WIB

Sejumlah personil TNI meneriakkan yel pasukan seusai pulang tugas pengamanan Papua di dermaga Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Senin (16/1).TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru saja mengeluarkan struktur gaji baru seluruh aparatur negara. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah bernomor 15, 16, dan 17 tahun 2012 tentang kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia.

Semua aparatur negara mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2012. Kenaikan rata-rata mulai Rp 150 ribu hingga Rp 700 ribu tergantung pada pangkat dan golongan. Situs setkab.go.id pada Kamis, 16 Februari 2012, memuat daftar kenaikan gaji tersebut.

Kenaikan tertinggi diterima para perwira TNI dengan pangkat laksamana, jenderal, dan marsekal atau polisi dengan pangkat jenderal dengan masa pengabdian 32 tahun. Gaji pokok mereka naik Rp 700 ribu menjadi Rp 4,7 juta.

Di bawah level jenderal, perwira TNI dengan pangkat laksamana pertama atau marsekal pertama dan polisi dengan pangkat brigadir jenderal dengan masa kerja nol tahun kini bisa mengantongi gaji Rp 2,6 juta. Lalu bagi para perwira dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi yang memiliki masa kerja 32 tahun kini membawa pulang Rp 3,8 juta. Naik Rp 500 ribu dari sebelumnya Rp 3,3 juta.

Kenaikan juga untuk perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua yang memiliki masa kerja nol tahun. Mereka berhak menerima gaji pokok Rp 2,2 juta dari Rp 2,03 juta.

Untuk para prajurit dua TNI atau bhayangkara polisi dengan masa kerja nol tahun kini juga memiliki gaji minimal Rp 1,32 juta. Naik dari gaji semula Rp 1,23 juta. Begitu pula bagi para prajurit berpangkat kopral kepala atau prajurit polisi dengan pangkat ajun brigadir polisi yang memiliki masa kerja 32 tahun. Kini mereka bisa menyimpan Rp 2,36 juta dari gaji sebelumnya sebesar Rp 2,13 juta.

Secara berurutan PNS pun naik mulai dari golongan IIIA. Gaji pokok terendah untuk Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2,0 juta (sebelumnya Rp 1,9 juta) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3,7 juta (sebelumnya Rp 3,3 juta).

Di atasnya, bagi pegawai golongan IVa dengan masa kerja 0 tahun gaji mereka kini Rp 2,4 juta (sebelumnya Rp 2,2 juta). Dan di pucuk tertinggi untuk golongan IVe yang memiliki masa kerja 32 tahun, sekarang berhak mendapat Rp 4,6 juta (sebelumnya Rp 4.1 juta).

RETNO DIANING SARI

Berita terkait

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

3 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Ini 25 Instansi yang Siap Pindah ke IKN, mulai dari BMKG sampai PUPR

39 hari lalu

Ini 25 Instansi yang Siap Pindah ke IKN, mulai dari BMKG sampai PUPR

BKN mengungkapkan 25 instansi kementerian dan lembaga menyatakan siap pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari BMKG, PUPR, dan Kemenlu

Baca Selengkapnya

BKN Buka Seleksi Tiga Periode CASN, Pelamar Hanya Boleh Ikut Satu Tahap

39 hari lalu

BKN Buka Seleksi Tiga Periode CASN, Pelamar Hanya Boleh Ikut Satu Tahap

BKN merencanakan jadwal seleksi CASN dalam tiga periode, yakni April, Juni, September di tahun 2024. Pelamar hanya bisa mengikuti satu tahap seleksi

Baca Selengkapnya

Menpan RB Yakin Penataan Tenaga Honorer Kelar Tahun ini

44 hari lalu

Menpan RB Yakin Penataan Tenaga Honorer Kelar Tahun ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, optimistis penataan tenaga honorer akan selesai tahun ini.

Baca Selengkapnya

Cek Peraturan BKN soal Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS 2024

26 Februari 2024

Cek Peraturan BKN soal Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS 2024

BKN telah menetapkan dua peraturan terkait penyesuaian kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS pada 2024. Berikut ini rinciannya.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Data Non-ASN atau Honorer 2024 serta Linknya

12 Februari 2024

Cara Cek Data Non-ASN atau Honorer 2024 serta Linknya

Pemerintah berkomitmen melakukan penataan tenaga non-ASN atau honorer pada 2024. Berikut cara cek data non-ASN yang terdaftar di basis data BKN.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CASN 2024 Dibuka dalam 3 Periode, Kapan?

30 Januari 2024

Pendaftaran CASN 2024 Dibuka dalam 3 Periode, Kapan?

Pada perode I tepatnya minggu ketiga Maret, BKN akan mengumumkan dan memulai seleksi administrasi Seleksi CPNS atau CASN serta Seleksi Kedinasan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap Dibuka Maret, Berikut Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan

21 Januari 2024

Siap-siap Dibuka Maret, Berikut Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan

Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 akan diumumkan dan dimulai pada pekan ketiga Maret. Berikut tata cara mendaftar dan alur penerimaannya.

Baca Selengkapnya

BKN Buka Seleksi CASN 2024 dalam 3 Periode, Pertama untuk CPNS & Sekolah Kedinasan

19 Januari 2024

BKN Buka Seleksi CASN 2024 dalam 3 Periode, Pertama untuk CPNS & Sekolah Kedinasan

BKN akan menyelenggarakan Seleksi CASN 2024 dalam tiga periode. Setidaknya, terdapat 2,3 juta formasi CASN pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

BKN Pastikan Seleksi CASN 2024 Bakal Dibuka 3 Kali, Catat Jadwalnya

18 Januari 2024

BKN Pastikan Seleksi CASN 2024 Bakal Dibuka 3 Kali, Catat Jadwalnya

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan seleksi CASN 2024 akan dilakukan dalam tiga kali periode.

Baca Selengkapnya