TEMPO.CO, Jakarta - Calon doktor harus memenuhi syarat kelulusan berupa menerbitkan jurnal ilmiah di tingkat internasional. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso, syarat itu adalah sampai tahap diterima.
"Syarat lulus S3, yang penting makalahnya sudah tahap acceptance atau diterima oleh pengelola," kata Djoko pada wawancara Selasa malam 14 Februari 2012 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
Menurut Djoko, hal tersebut tidak akan memberatkan para mahasiswa S3 karena hanya sampai tahap pertama. Dia mengatakan, untuk dimuat dalam jurnal ilmiah, mahasiswa S3 mengajukan karya ke pengelola jurnal ilmiah. “Pihak pengelola akan menerima atau menolak karya yang diajukan tersebut,” katanya.
Bila karya tersebut tidak diterima, karya mahasiswa ini dikembalikan. Namun, bila diterima, maka mahasiswa tersebut masuk ke tahap kedua, yakni tahap review atau pembahasan. Menurut Djoko, pada tahap inilah yang memakan waktu banyak karena makalah ilmiah tersebut harus bolak-balik dikoreksi dan diolah oleh pembahas dan mahasiswa bersangkutan.
Tahap selanjutnya yang sekaligus tahap terakhir adalah tahap penerbitan. Pada tahap ini mahasiswa sudah mendapat persetujuan oleh pembahas untuk menerbitkan makalah tersebut di jurnal ilmiah tingkat internasional. "Yang penting diterima dulu. Karena bila diterima, artinya makalah itu merupakan makalah yang pantas diolah sebagai makalah ilmiah yang nanti diterbitkan di jurnal internasional," katanya.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Yos Johan Utama mengkhawatirkan akan terjadi kemunduran kelulusan bagi mahasiswa S3 bila mengikuti kebijakan Dirjen Dikti. Menurutnya, agar makalah ilmiah S3 diterbitkan pada jurnal internasional, maka editor makalah tersebut harus berasal dari empat negara. Apalagi untuk menerbitkan jurnal tersebut akan memakan waktu. Akibatnya ada kemungkinan mahasiswa S3 terlambat lulus karena menunggu penerbitan jurnal tersebut.
MITRA TARIGAN
Berita terkait
Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak
1 hari lalu
Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaMayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan
1 hari lalu
Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.
Baca SelengkapnyaKisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda
1 hari lalu
Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.
Baca SelengkapnyaMakna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda
1 hari lalu
Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
2 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaPolitikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay
2 hari lalu
Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.
Baca SelengkapnyaUSAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus
6 hari lalu
Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah
Baca SelengkapnyaGibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah
7 hari lalu
Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.
Baca SelengkapnyaKPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal
7 hari lalu
Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia
12 hari lalu
Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.
Baca Selengkapnya