TEMPO Interaktif, Manado: Tim Markas Besar Kepolisian Besar Polisi Republik Indonesia mulai mengusut aset tersangka pembobol Bank Negara Indonesia John Hamenda di Sulawesi Utara. John memiliki aset antara lain, proyek Manado Square, investasi agribisnis di Minahasa dan saham di Televisi Manado. "Kita mem-back-up tugas yang dilakukan (tim Mabes Polri)," kata Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Komisaris Besar Bambang Widaryatmo, Rabu (14/1).Menurut dia, sebelum Mabes Polri melakukan penyelidikan, anggota Polda Sulawesi Utara telah melakukan peninjauan terhadap aset yang terkait dengan John Hamenda. Namun, belum diketahui berapa lama tim Mabes Polri akan melakukan penyelidikan terhadap aset tersebut. Bambang mengatakan tim Mabes Polri ini telah dibekalidengan misi khusus untuk mengusut aset tersebut.Nantinya, bila ada perkembangan hasil penyelidikantersebut, akan dikoordinasikan dengan Polda SulawesiUtara.Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara KomisarisPolisi Hery Dahana mengatakan, yang datang menyelidikiaset tersebut adalah tiga perwira menengah MabesPolri. Sejauh ini polisi belum melakukan penyitaanatas aset-aset tersebut.Seperti diketahui, John Hamenda, 46 tahun yangmengembangkan bisnisnya melalui PT Petindo terlibat dalam kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun. Pengusaha yang dilahirkan di Sangihe ini sejak tahun 2002 melakukan pembangunan mal di lokasi yang disebut sebagai Manado Square. Melalui PT Petindo Perkasa, John juga menanamkan investasi agribisnis pertanian tanaman kentang di Kecamatan Modoinding, Minahasa dan investasi di PT Televisi Manado Media Perkasa (TVM).Sejak Desember tahun lalu TVM mulai memecatkaryawannya. Di TVM John Hamenda sebagai komisarisutama. Sebelum adanya pemutusan hubungan kerja, TVMmempekerjakan sebanyak 84 karyawan. Jumlah karyawanini akan diturunkan menjadi 49 orang. Verrianto Madjowa - Tempo News Room
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 menit lalu
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.