TEMPO.CO, Jakarta - Pengajuan hak interpelasi DPR soal penghapusan remisi korupsi sudah mendapat dukungan dari 86 legislator. Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani mengatakan pemerintah harus memberi kejelasan soal penghapusan remisi koruptor ini.
"Kami meminta Presiden memberi jawaban. Jangan ada tirani itikad baik, seolah ingin memberantas tapi melanggar aturan hukum. Kami mengunakan hak konstitusi kami untuk menginterpelasi remisi bagi koruptor," ujar Yani di gedung DPR, Selasa 14 Februari 2012.
Rapat antara Komisi Hukum dengan Menteri Hukum dan HAM kemarin kembali menemui jalan buntu. Mentoknya rapat ini disebabkan Menteri Hukum Amir Syamsuddin merasa kebijakan menghapuskan remisi bagi terpidana korupsi tidak melanggar peraturan. Sementara Komisi Hukum merasa kebijakan itu salah dan melanggar hak-hak terpidana.
Yani menegaskan, komisinya mendukung pemberian hukuman berat bagi koruptor. Tapi, pemberian hukuman harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami juga mendorong hakim menggunakan pidana tambahan bagi para koruptor. Tapi, negara tak boleh menghukum dua kali," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.
Wakil Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsuddin mengatakan hak interpelasi bukanlah serangan politik kepada Menteri Hukum secara pribadi atau partai politik tertentu. Tapi, hak interpelasi ini merupakan bentuk perlawanan DPR terhadap penyalahgunaan kekuasaan. "Ini gagasan kolektif. Telah terjadi pelanggaran hukum, abuse of power," kata politikus Golkar ini.
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat Syarifuddin Suding mengatakan DPR pada dasarnya sepakat dengan ide pengetatan bahkan penghapusan remisi bagi koruptor. Tapi, kebijakan ini seharusnya disertai dengan perubahan undang-undang dan juga peraturan pemerintah. "Di situ ada hak napi," katanya.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Al Habsy menyatakan Menteri Hukum telah melecehkan Parlemen. Dalam rapat dua bulan lalu, Komisi Hukum sudah meminta Menteri mencabut kebijakan itu dan merevisi Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan. "Kami meminta presiden menegur menterinya yang melakukan pelecehan terhadap parlemen," ucap Aboebakar.
FEBRIYAN
Berita terkait
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
35 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
37 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi
18 Agustus 2023
TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
Baca Selengkapnya16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI
17 Agustus 2023
Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca Selengkapnya208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto
22 April 2023
208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan
Baca SelengkapnyaWamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat
30 September 2022
Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?
Baca SelengkapnyaUU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat
8 September 2022
Aktivis meminta hak bebas bersyarat maupun remisi untuk napi korupsi dicabut.
Baca SelengkapnyaRatu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?
7 September 2022
Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77
Baca SelengkapnyaKPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat
6 September 2022
KPK akan mengajukan tuntutan agar hakim mencabut hak para koruptor, seperti menerima remisi atau bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaRemisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan
18 Agustus 2022
Empat terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77, salah satunya adalah Eni Maulani Saragih.
Baca Selengkapnya