Interpelasi Soal Remisi Didukung 86 Legislator

Reporter

Editor

Selasa, 14 Februari 2012 17:32 WIB

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana, saat mengikuti rapat kerja dengan komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (7/12). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajuan hak interpelasi DPR soal penghapusan remisi korupsi sudah mendapat dukungan dari 86 legislator. Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani mengatakan pemerintah harus memberi kejelasan soal penghapusan remisi koruptor ini.

"Kami meminta Presiden memberi jawaban. Jangan ada tirani itikad baik, seolah ingin memberantas tapi melanggar aturan hukum. Kami mengunakan hak konstitusi kami untuk menginterpelasi remisi bagi koruptor," ujar Yani di gedung DPR, Selasa 14 Februari 2012.

Rapat antara Komisi Hukum dengan Menteri Hukum dan HAM kemarin kembali menemui jalan buntu. Mentoknya rapat ini disebabkan Menteri Hukum Amir Syamsuddin merasa kebijakan menghapuskan remisi bagi terpidana korupsi tidak melanggar peraturan. Sementara Komisi Hukum merasa kebijakan itu salah dan melanggar hak-hak terpidana.

Yani menegaskan, komisinya mendukung pemberian hukuman berat bagi koruptor. Tapi, pemberian hukuman harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami juga mendorong hakim menggunakan pidana tambahan bagi para koruptor. Tapi, negara tak boleh menghukum dua kali," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Wakil Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsuddin mengatakan hak interpelasi bukanlah serangan politik kepada Menteri Hukum secara pribadi atau partai politik tertentu. Tapi, hak interpelasi ini merupakan bentuk perlawanan DPR terhadap penyalahgunaan kekuasaan. "Ini gagasan kolektif. Telah terjadi pelanggaran hukum, abuse of power," kata politikus Golkar ini.

Politikus Partai Hati Nurani Rakyat Syarifuddin Suding mengatakan DPR pada dasarnya sepakat dengan ide pengetatan bahkan penghapusan remisi bagi koruptor. Tapi, kebijakan ini seharusnya disertai dengan perubahan undang-undang dan juga peraturan pemerintah. "Di situ ada hak napi," katanya.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Al Habsy menyatakan Menteri Hukum telah melecehkan Parlemen. Dalam rapat dua bulan lalu, Komisi Hukum sudah meminta Menteri mencabut kebijakan itu dan merevisi Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan. "Kami meminta presiden menegur menterinya yang melakukan pelecehan terhadap parlemen," ucap Aboebakar.

FEBRIYAN

Berita terkait

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

35 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

37 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

17 Agustus 2023

16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Selengkapnya

208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

22 April 2023

208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

30 September 2022

Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?

Baca Selengkapnya

UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

8 September 2022

UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

Aktivis meminta hak bebas bersyarat maupun remisi untuk napi korupsi dicabut.

Baca Selengkapnya

Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

7 September 2022

Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77

Baca Selengkapnya

KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

6 September 2022

KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

KPK akan mengajukan tuntutan agar hakim mencabut hak para koruptor, seperti menerima remisi atau bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

18 Agustus 2022

Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

Empat terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77, salah satunya adalah Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya