ICW: Hatta Diduga Terlibat Korupsi Kereta Api  

Reporter

Editor

Senin, 13 Februari 2012 16:26 WIB

Hatta Radjasa. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah mengatakan ada beberapa dugaan keterlibatan Hatta Radasa dalam korupsi di Kementerian Perhubungan. "KPK harus dalami ini," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2012.

Febri bersama Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma dan peneliti Koalisi Pemantau Peradilan, Refki Saputra, membacakan eksaminasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap bawahan Hatta, Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro. Ketiganya membeberkan keterkaitan sang mantan Menteri Perhubungan dalam kasus ini. "Ada sejumlah dugaan keterlibatan Hatta yang diabaikan," ujar Alvon.

Pada 2005, menurut Alvon, keputusan untuk menambah kereta api listrik (KRL) bekas dari Jepang diambil dalam rapat pimpinan pada September. "Menhub hadir bersama seluruh Dirjen," ujarnya. Inisiatif pengadaan ini, dalam dakwaan jaksa, berasal dari Hatta.

Pada November 2005 Hatta juga memerintahkan Soemino pergi ke Jepang untuk meninjau kondisi barang di sana. "Berangkatnya dibiayai perusahaan pemenang tender (Soemitomo Corp)," ujar Alvon. Perjalanan terjadi saat proses pengadaan masih tahap persiapan. Saat memutuskan pemilihan rekanan, Soemitomo dipilih melalui penunjukan langsung.

Hatta disebutkan memberi persetujuan penunjukan langsung pada Soemitomo Corp melalui surat No. KA.001/A.238/DJKA/11/06 tentang pengangkutan kereta dari Jepang. Surat tersebut dibuat oleh Soemino. "Amandemen terhadap kontrak dilakukan atas petunjuk Menhub," ujar Alvon menanggapi keterangan beberapa saksi di persidangan.

Atas sejumlah keterlibatan itu komunitas pegiat anti-korupsi meminta KPK mendalami hasil eksaminasi yang dirilis hari ini. Menurut Febri, keterlibatan Hatta tidak digali lebih dalam baik dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi maupun dalam persidangan. Sebelumnya, pada 28 November 2011, Pengadilan Tipikor memutus Soemino Eko Saputro tiga tahun penjara. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi pengangkutan kereta hibah eks Jepang yang merugikan negara sebanyak Rp 20 miliar.

M. ANDI PERDANA

Berita terkait

Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

25 hari lalu

Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

Hatta Rajasa mengklaim suasana Ramadan dan Idulfitri pasca-pilpres 2024 lebih damai ketimbang 2019.

Baca Selengkapnya

5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

22 Februari 2024

5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

Siapa saja anak dari politisi dan pejabat yang turut maju dalam Pileg 2024 dan berapa perolehan suaranya?

Baca Selengkapnya

Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

19 Februari 2024

Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

Rasyid Rajasa sempat terlibat kecelakaan yang menewaskan dua korban, kemudian dinyatakan bebas. Kini, ia diprediksi lolos ke Senayan jadi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Hatta Rajasa, Dulu Jadi Cawapres Prabowo Kini Bantu Tim Pemenangan

10 November 2023

Hatta Rajasa, Dulu Jadi Cawapres Prabowo Kini Bantu Tim Pemenangan

Hatta Rajasa kini menjadi salah satu politkus yang masuk dalam pengurus Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

24 Tahun Partai Amanat Nasional, 50 Tokoh MARA Turut Deklarasikan PAN

23 Agustus 2022

24 Tahun Partai Amanat Nasional, 50 Tokoh MARA Turut Deklarasikan PAN

Parti Amanat Rakyat didirikan 24 tahun lalu, saat itu 50 tokoh reformasi dalam gerakan MARA mendeklarasikan PAN ini. Bagaimana sekarang?

Baca Selengkapnya

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Prabowo Subianto Siap Maju di Pilpres 2024, Ini Jejak 3 Kekalahannya

13 Agustus 2022

Prabowo Subianto Siap Maju di Pilpres 2024, Ini Jejak 3 Kekalahannya

Pilpres 2024 akan menjadi palagan keempat bagi Prabowo Subianto. Pada tiga pilpres sebelumnya Prabowo mengalami kekalahan

Baca Selengkapnya

Anak Keempat Ibas dan Aliya Rajasa Lahir, Namanya Alisha Prameswari Yudhoyono

23 Juli 2022

Anak Keempat Ibas dan Aliya Rajasa Lahir, Namanya Alisha Prameswari Yudhoyono

Aliya Rajasa dan Ibas dikaruniai anak keempat berjenis kelamin perempuan pada Jumat, 22 Juli 2022, yang diberi nama Alisha Prameswari Yudhoyono.

Baca Selengkapnya

Pengurus Teras PAN Kunjungi Ridwan Kamil, Sampaikan Bela Sungkawa

7 Juni 2022

Pengurus Teras PAN Kunjungi Ridwan Kamil, Sampaikan Bela Sungkawa

Hatta Rajasa bersama Zulkifli Hasan dan para pengurus pusat PAN mengunjungi rumah dinas Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya