Yulianis (kanan) saat bersaksi dalam sidang kasus suap Wisma Atlit dengan terdakwa El Idris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/8). ANTARA/Fanny Octavianus
TEMPO.CO, Jakarta - Saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, M. Nazaruddin, di persidangan 25 Januari 2012 lalu, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengungkap Nazar pernah membeli saham Garuda Indonesia menggunakan duit perusahaan Grup Permai.
"Pembelian saham semua Rp 300,8 miliar," kata Yulianis dalam sidang itu. Duit didapat dari sejumlah proyek pemerintah, salah satunya proyek Wisma Atlet Jakabaring.
Pengacara Nazaruddin Junimart Girsang, membantah tuduhan itu. “Yulianis bilang ada, tapi ada enggak buktinya?" kata Junimart. "Dia itu dikondisikan oleh KPK, makanya dulu diperiksanya di Ritz Carlton. Baru kali ini KPK bisa memeriksa saksi di apartemen paling mewah se-Indonesia."
Junimart menantang KPK untuk melanjutkan penanganan kasus baru Nazar ini. Meski sebenarnya, ia sedikit menyesalkan langkah KPK yang terkesan buru-buru. “Mestinya tuntas satu kasus dulu,” katanya. “Tapi Nazar siap dengan segala risiko dia selama ini bicara apa-adanya. Silakan KPK pakai pasal pencucian uang. Biar semua terungkap.”