TEMPO Interaktif, Jakarta:Tommy Suharto kembali tidak memenuhi panggilan keempat kalinya sebagai saksi pelapor kasus penipuan KH Abdullah Shidiq Muin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/1). Kuasa Hukum terdakwa, Budi Santoso, mengatakan kliennya merasa dirugikan dengan adanya penundaan ini. "Majelis terlalu sering memberi keringanan pada Tommy Suharto, padahal Tommy adalah saksi pelapor," ujarnya kepada majelis hakim dalam persidangan. Ia juga meminta agar majelis hakim memanggil Tommy secara paksa. Alasan ketidakhadiran Tommy karena sakit. Keterangan sakit ini diperkuat oleh berita acara yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) ketika mengunjungi Tommy di LP Batu, Malang. Terdakwa KH Abdullah Shidiq Muin dilaporkan oleh Tommy dengan tuduhan melakukan penipuan. Terdakwa, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren At-Tauhid di Ringin Rejo Jawa Timur ini bersama-sama dengan terdakwa Raden Dodi Sumadi (berkas dakwaan terpisah) bersedia menyelesaikan masalah dan memenangkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak Tommy. Terdakwa juga mengatakan sanggup menyelesaikan masalah yang dihadapi keluarga Cendana. Saksi Tommy, yang merasa tergiur dengan janji-janji kedua terdakwa, akhirnya bersedia menyerahkan uang sebesar US$ 1,7 juta atau Rp 15 miliar kepada kedua terdakwa. Terdakwa Abdullah Shidiq sendiri mendapat bagian sebesar US$ 350 ribu atau Rp 2,9 miliar. Tommy melaporkan keduanya karena setelah menyerahkan uang, PK-nya tidak kunjung selesai. Bahkan diketahui kedua terdakwa telah menggunakan uang pemberian Tommy untuk kepentingan pribadinya. Persidangan kasus ini yang telah berlarut-larut membuat kuasa hukum terdakwa berniat untuk meminta penghentian sidang sementara. Sementara JPU dalam persidangan mengatakan akan berupaya menghadirkan Tommy Suharto dalam sidang lanjutan yang rencananya akan digelar tanggal 27 Januari 2004. Siti Masriyah - Tempo News Room
Berita terkait
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?
9 menit lalu
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?
Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
11 menit lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan
45 menit lalu
301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan
Kondisi Gunung Ruang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Selatan masih dalam status awas atau level IV hingga Sabtu, 4 Mei 2024. Pemerintah mengatakan ada 301 keluarga yang akan direlokasi akibat semburan abu vulkanik itu.