TEMPO.CO, Jakarta - Penulis buku kontroversial Gurita Cikeas, George Junus Aditjondro, mengaku menjadi tuna wisma sejak diusir dari kediamannya oleh sekelompok orang pada Desember 2011. "Sejak saat itu saya menjadi homeless (tuna wisma)," ujarnya kepada Tempo, Senin 6 Februari 2012.
Pengusiran itu dilakukan oleh puluhan warga Yogya yang merasa tersinggung atas pelesetan George dalam sebuah diskusi publik kampus Universitas Gadjah Mada pada 30 November 2011. Ia dituding sengaja menghina Keraton Yogyakarta, dengan mengatakan Keraton singkatan "kera ditonton" pada diskusi itu. (Baca:Dinilai Lecehkan Keraton, Aditjondro Dilaporkan)
Buntut pengusiran dirinya dari Yogya, membuatnya harus pindah dari satu tempat ke tempat lain. "Hidup saya nomaden dari satu hotel ke hotel lain," katanya. Tidak kuat atas mahalnya biaya hotel, ia kini memilih untuk pindah ke Jakarta, menumpang tinggal di rumah kerabat-kerabatnya. "2 Desember 2011 menjadi tanggal yang keramat buat saya."
George dua kali berusaha menemui Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, tapi gagal. Dia berharap jika bertemu Sultan bisa menjelaskan konteks ucapannya dalam diskusi itu. (Baca: George Aditjondro Gagal Bertemu Sultan)
Puluhan orang berpakaian hitam mengusir George dari rumah kontrakannya di kawasan Gejayan Yogyakarta. "Mereka melalui ketua rukun tetangga memberikan karcis bus supaya saya pulang ke Semarang," katanya. "Untuk apa ke Semarang, orang tua saya sudah tidak ada."
Tapi, katanya, istrinya masih diizinkan tinggal di rumah itu untuk menyelesaikan pendidikannya. "Ia masih diizinkan tingal di situ untuk menyelesaikan desertasinya," ujar bekas wartawan Tempo ini.
Sosiolog yang mengajar di Program Pascasarjana Ilmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma Yogyakara ini telah ditetapkan Polda Yogyakarta sebagai tersangka dalam kasus pelesetan itu dengan menggunakan pasal kebencian pada 5 Januari 2012. Sekelompok pendukung Keraton yang menamakan diri Forum Masyarakat Yogyakarta (FMY) melaporkan George kepada polisi.
ANANDA PUTRI
Berita terkait
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni
4 jam lalu
Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaAdam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
6 jam lalu
Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika
7 jam lalu
Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal
Baca SelengkapnyaKritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
8 jam lalu
Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.
Baca SelengkapnyaPalti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
12 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
42 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
42 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
43 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
44 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
45 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca Selengkapnya