TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya sepakat mencabut gugatan atas revisi Surat Keputusan Gubernur Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan pencabutan itu, langsung diberlakukan penerapan upah minimum kabupaten sesuai dengan revisi Gubernur. Demikian salah satu keputusan hasil pertemuan yang digelar pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemarin.
Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, pertemuan tersebut menghasilkan enam keputusan. Salah satunya, Apindo mencabut gugatan. Pertemuan difasilitasi pemerintah dengan melibatkan pengusaha dan perwakilan pekerja. Acara berlangsung di kantor Kementerian Tenaga Kerja.
Keputusan itu, menurut Muhaimin, selain Apindo mencabut gugatan dalam tempo satu minggu, juga Surat Keputusan Gubernur menjadi rujukan upah minimum kabupaten, perusahaan yang tidak mampu membayar boleh mengajukan penangguhan, dan semua pihak mengedepankan dialog bila ada masalah upah.
Penangguhan, kata Muhaimin, hanya diberikan kepada perusahaan yang benar-benar tidak mampu. "Ini untuk menghormati kemampuan perusahaan yang kapasitas produksinya memang kecil,” kata Muhaimin.
Pertemuan sempat ricuh karena para buruh menginginkan Menteri Muhaimin menemui mereka. Alasannya, para buruh datang ke Kementerian atas undangan Menteri. Dengan demikian, sebagai tuan rumah, Muhaimin seharusnya menemui para tamunya.
Pertemuan digelar terkait dengan ancaman buruh di Tangerang untuk memblokade jalan tol jika Apindo tak mencabut gugatannya ke PTUN. Sebelumnya, Gubernur Banten Atut Chosiyah merevisi upah regional Kabupaten Tangerang dan penetapan upah sektoral menjadi Rp 1.527.000 dari Rp 1.379.000. Apindo menilai revisi SK tidak melalui mekanisme penetapan upah.
Ketua Apindo Bidang Pengupahan Hariyadi B. Sukamdani menyatakan pengusaha mengalah atas desakan pemerintah. "Pemerintah tidak sanggup mengatasi situasi, kami diminta mengalah,” ujarnya kepada Tempo kemarin.
Menurut dia, meski mengalah, ada beberapa komitmen yang harus dipenuhi. Misalnya, pemerintah harus memberikan fasilitas penangguhan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur. Pemerintah menjamin wibawa Dewan Pengupahan. "Artinya, kalau keputusan upah sudah dibuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, jangan diubah lagi.”
Sebaliknya, pengurus Aliansi Buruh Serikat Pekerja Kota Tangerang, Sasmita, menilai kesepakatan yang dibuat bersama pengusaha belum maksimal bagi buruh. “Karena masih adanya penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten,” ujarnya.
Di Istana Kepresidenan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta tidak ada pihak mana pun menunggangi isu buruh untuk kepentingan apa pun. "Saya harap tidak ada kepentingan selain kepentingan para pekerja,” ujarnya kemarin.
ALI NY | AYU PRIMA SANDI | GADI MAKITAN | MITRA TARIGAN
Berita Terkait:
Menteri Muhaimin: Demo Buruh Bikin Investor Lari
Suara Demo Buruh Bekasi Sampai Ke Istana
Cegah Demo Buruh, Menteri Ajak Kompromi
SBY: Demo Buruh Bisa Dihindari Jika Ada Komunikasi
Apindo Optimistis Menangkan Gugatan Upah Buruh
Buruh Blokir Tol Cikarang, SBY Tegur Menteri Muhaimin
Berita terkait
Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia
4 hari lalu
Mereka akan bergabung dengan kelompok-kelompok buruh lainnya yang juga melakukan aksi Hari Buruh di tempat yang sama.
Baca SelengkapnyaPartai Buruh Dukung Demonstrasi Tolak Kenaikan UMP 2024 di Bawah 15 Persen di Berbagai Daerah
15 Desember 2023
Partai Buruh menilai kenaikan UMP 2024 tak sesuai dengan biaya hidup di DKI Jakarta menurut data BPS yang mendekati angka Rp 15 juta per bulan
Baca SelengkapnyaMulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
24 Mei 2023
Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.
Baca SelengkapnyaAda Demo Buruh, Polisi Tutup Jalan di Patung Kuda Arah Harmoni
14 Januari 2023
Polda Metro Jaya melakukan penutupan jalan di Kawasan Patung Kuda arah Harmoni pada pagi ini pukul 8.35 WIB imbas rencana demo buruh
Baca SelengkapnyaTolak Kenaikan Harga BBM, Puluhan Ribu Buruh Akan Terus Demo hingga Puncaknya 4 Oktober
17 September 2022
Serikat buruh akan kembali menggelar aksi tolak kenaikan harga BBM hingga 4 Oktober mendatang. Jika tidak digubris, mereka mengancam mogok nasional.
Baca Selengkapnya1.231 Personel Gabungan Disiagakan dalam Demo Buruh Hari Ini
6 September 2022
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan demo buruh serentak menolak kenaikan harga BBM dilakukan di 34 provinsi
Baca SelengkapnyaMay Day Fiesta, Ribuan Buruh Padati Kawasan GBK dan DPR RI
14 Mei 2022
Dalam May Day Fiesta ini, massa buruh membagi dua konsentrasi massa di dua tempat.
Baca SelengkapnyaPolisi Imbau Warga Tak Olahraga di GBK Sabtu Ini, Ada Demo Buruh
12 Mei 2022
Puluhan ribu buruh diprediksi memadati Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu besok dalam acara May Day Fiesta
Baca SelengkapnyaKSPSI Kasih Batas Waktu Pemerintah 7 Hari untuk Penuhi Tuntutan Buruh
12 Mei 2022
Perwakilan dari KSPSI telah menemui Deputi II dan IV KSP untuk menyampaikan tuntutan para buruh
Baca SelengkapnyaDemo Buruh, Polisi Tutup Jalan Patung Kuda Menuju Istana Negara
12 Mei 2022
Polisi menutup jalan dari Bundaran Patung Kuda menuju Istana Negara menggunakan kawat berduri imbas demonstrasi buruh hari ini
Baca Selengkapnya