TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, menyampaikan penyalahgunaan kewenangan para pimpinan Badan Anggaran (Banggar) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyalahgunaan ini terjadi pada program Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di APBN 2011.
"Jadi penyalahgunaan kewenangan itu bukan dilakukan oleh Bu Wa Ode Nurhayati," kata Wa Ode Nurzaenab, pengacara Wa Ode Nurhayati, Senin, 30 Januari 2012.
Wa Ode Nurhayati melaporkan keempat pemimpin Banggar, Melkias Marchus Mekeng, Tamsil Linrung, Olly Dondo Kambey, dan Mirwan Amir, pada pekan lalu kepada penyidik KPK. Dia mengelak disangka menyalahgunakan kewenangan pada proyek tersebut karena yang memiliki wewenang adalah keempat pemimpin Banggar tersebut.
"Keputusan daerah penerima ditandatangani oleh keempat pemimpin Banggar. Bagaimana mungkin klien saya yang menyalahgunakan kewenangan?" kata Nurzaenab.
Nurzaenab mengungkapkan, kepada penyidik KPK, Wa Ode hanya menyampaikan adanya penyalahgunaan wewenang itu disertai dengan bukti surat tanda tangan para pemimpin Banggar. Ihwal bukti mereka menerima uang atau tidak, dia justru mempersilakan KPK mengusutnya. "Terserah KPK, berani mengusut kasus itu atau tidak," kata Nurzaenab.
Politikus Partai Amanat Nasional ini disangka telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari dua kader Partai Golkar, Fadh A. Rafiq yang juga sudah menjadi tersangka dan Haris Andi Surahman. Keduanya yang juga pengusaha ini memberi uang ke Wa Ode dengan maksud agar mendapat proyek DPID di empat daerah, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah (ketiganya di Aceh), serta Kabupaten Minahasa di Sumatera Utara.
Mereka sepakat Wa Ode akan memperjuangkan keempat daerah untuk mendapatkan anggaran sebesar Rp 40 miliar per daerah. Namun ternyata hanya dua kabupaten yang ditetapkan menerima anggaran, yaitu Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris pun kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang yang sudah mereka berikan. Karena ditagih, Wa Ode kemudian mengembalikan uang sebesar Rp 4 miliar.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini
1 jam lalu
PPP menyinggung pengalaman Prabowo di luar pemerintahan sebagai oposisi selama 10 tahun.
Baca SelengkapnyaDraft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Ekslusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers
6 jam lalu
Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus Pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.
Baca SelengkapnyaKIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini
9 jam lalu
Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.
Baca SelengkapnyaStafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR
12 jam lalu
Menurut Billy Mambrasar, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025
12 jam lalu
Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah dilibatkan dalam diskusi untuk RAPBN 2025.
Baca SelengkapnyaBilly Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas
12 jam lalu
Stafsus Presiden Billy Mambrasar mengungkap soal KIP Kuliah jalur aspirasi yang diduga digunakan oleh anggota DPR untuk kepentingan elektabilitas.
Baca SelengkapnyaPenjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
1 hari lalu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang
1 hari lalu
Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.
Baca SelengkapnyaRiza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta
1 hari lalu
Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.
Baca SelengkapnyaKPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
2 hari lalu
KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.
Baca Selengkapnya